Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jerat Pidana untuk Pelaku Adopsi Ilegal

2 April 2018   17:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:36 6719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

8.  Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;

9.  Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan dokter psikiater;

10. Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.

Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial propinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;

2. Ditandatangani sendiri oleh para pemohon (suami-istri);

3. Mencantumkan nama anak dan juga asal usul anak yang akan diangkat.

4. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat kabupaten/kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal);

5. Proses penelitian kelayakan;

6. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) daerah;

7. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kabupaten/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun