Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak Tinggi di Kabupaten Bogor?

15 Maret 2017   18:08 Diperbarui: 16 Maret 2017   14:00 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : dokumen pribadi D pelaku kejahatan seksual terhadap SR

Selain itu Kabupaten Bogor dibanyak wilayahnya masih termasuk wilayah miskin, sehingga mandi pun harus ke pancuran air atau ke sungai untuk mandi cuci dan kakus yang terbuka bagi semua kalangan dan semua umur. Bagi masyarakat seperti ini mandi bersama di sungai atau pancuran air adalah hal yang biasa. Penulis pernah mendapatkan beberapa kasus anak-anak menjadi korban kekerasan seksual ketika berada di pancuran air dan sungai yang terbuka untuk dipandang semua mata tersebut.

Selain itu ada faktor ekonomi yang menghalangi untuk mengungkap kejahatan seksual terhadap anak. Wilayah Kabupaten Bogor sangat luas sekali, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak hanya ada di Polres Bogor yang letaknya di Cibinong. Bisa dibayangkan, apabila ada korban yang berasal dari Kecataman Jasinga atau Kecamatan Parungpanjang yang cukup jauh menjangkau Polres Bogor yang ada di Cibinong hanya sekedar untuk melaporkan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Berapa biaya secara ekonomi transportasi yang harus dikeluarkan untuk melaporkannya ke Polres Bogor. Ditambah lagi harus mengantarkan korban ke Rumah Sakit terdekat untuk pemeriksaan secara medis dan untuk pembuatan visum et repertum. Faktor ekonomi saja cukup membuat pening tujuh keliling dan banyak pertimbangan untuk melaporkan kekerasan seksual terhadap anak ini.

Yang tak kalah pentingnya adlah adalah faktor perilaku aparat terutama aparat penegak hukum Polri yang kadang enggan menerima laporan adanya kejahatan seksual terhadap anak ini. Korban dan keluarganya dalam banyak kasus sering di ping pong ketika datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang ada di kantor Polisi setempat. Dalam kasus korban SR  (13 tahun) tersebut, ayah korban dan paman korban sempat ditolak ketika melaporkan hal tersebut ke Polsek Tamansari tanpa memberikan solusi dan tanpa melakukan tindakan polisional pendahuluan yang darurat. Banyak juga korban yang terpaksa harus pulang lagi karena ditolak untuk melaporkannya adanya kejahatan seksual terhadap anak tersebut. 

Belum lagi mental aparat di Desa dan Kecamatan yang belum tanggap terhadap maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bogor. Bahkan di tingkat Ketua RT dan Ketua RW pun banyak ditemukan kasus kurang peka dan kurang tanggapnya mereka ketika berhadapan dengan korban kejahatan seksual terhadap anak ini.  Mereka baru tanggap ketika atasannya dilayangkan surat protes, baru kemudian turun ke lapangan dan peduli.

Sekali lagi ini adalah kasus-kasus yang muncul dipermukaan, belum yang ada dibawah tanah yang tidak terlihat. Ibarat fenomena gunung es, yang terlihat yang dipermukaan sementara yang tak terlihat lebih besar dari pada yang terlihat dan muncul dipermukaan. Semoga hal ini menjadi perhatian bagi Bupati Bogor, Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Cibinong.


Sumber tulisan : dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun