Mohon tunggu...
Dr. (c) H. Marzuki SH. MH. CIM
Dr. (c) H. Marzuki SH. MH. CIM Mohon Tunggu... Advokat - Konsultan Hukum dan Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat - Mediator IMAC (International Mediation and Arbitration Center)

Hobi menulis, menganalisa dan mengamati masalah Agama, Hukum, Sosial, Politik dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mens Rea dan Kaidah al-Umuur bi Maqaasidiha: Ketika Niat Menjadi Ukuran Kejahatan

14 Oktober 2025   08:00 Diperbarui: 14 Oktober 2025   07:29 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mens Rea dan Kaidah Al-Umur bi Maqashidiha: Ketika Niat Menjadi Ukuran Kejahatan
Dr. (Cand). H. Marzuki, S.H., M.H., CIM.
Pemerhati Hukum Islam dan Etika Sosial

🔹 Kasus Tom Lembong dan Polemik Tentang “Niat Jahat”

Beberapa waktu yang lalu publik dihadapkan pada perdebatan menarik seputar mens rea, istilah Latin yang berarti “niat jahat”.
Perdebatan itu muncul dari putusan pengadilan Tipikor terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Majelis hakim menyatakan bahwa Lembong tidak terbukti memiliki mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Namun, tetap dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam kebijakan yang merugikan negara. (Hukumonline.com)

Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum: bisakah seseorang dipidana tanpa niat jahat?
Tom Lembong sendiri menanggapi dengan santai, “Karena kasus saya, se-Indonesia tahu apa itu mens rea.” (Kumparan.com)

🔹 Apa Itu Mens Rea?

Dalam hukum pidana Barat, mens rea adalah unsur batin yang menentukan apakah suatu tindakan bisa dianggap kejahatan. Seseorang hanya bisa dihukum jika memiliki niat jahat atau kesadaran bersalah ketika melakukan perbuatan melawan hukum.

Tanpa mens rea, sebuah tindakan hanya menjadi perbuatan lahiriah tanpa kesalahan moral. Inilah mengapa pembunuhan dengan rencana berbeda dari pembunuhan karena kelalaian. Keduanya sama-sama menyebabkan kematian, tetapi niat pelaku yang membedakannya secara hukum.

🔹 Ketika Hukum Islam Sudah Lebih Dulu Bicara Tentang Niat

Menariknya, prinsip serupa sudah dikenal lama dalam hukum Islam melalui kaidah fiqh besar:

"Al-Umūru bi Maqāṣidihā” yang artinya: "Segala sesuatu tergantung pada tujuannya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun