Mohon tunggu...
Adrian Barus
Adrian Barus Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia

Be Proud Of Who You Are

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bijak dalam Bermedia Sosial

5 Juni 2021   20:30 Diperbarui: 5 Juni 2021   20:37 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Esther Natalia D. Lubis (kanan atas), Loina L.K. Perangin-angin (kiri bawah), Sonya Hellen Sinombor (kanan bawah) saat webinar HTMSIUSM - - Dokpri

Media sosial merupakan sebuah media daring yang digunakan oleh banyak orang karena melalui media sosial ini, penggunanya dapat dengan mudah berkomunikasi dengan orang lain, berbagi ilmu, menambah pengetahuan, menciptakan blog, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Banyak hal-hal yang kita dapatkan dari media sosial yang dapat membantu kita, terlebih lagi di era 4.0 ini. Media sosial ini juga digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak anak sampai yang sudah lansia juga memiliki media sosial. Beberapa media sosial yang sering digunakan di Indonesia antara lain; Instagram, Facebook, Whatsapp, twitter, Tiktok, Line, YouTube, Pinterest dan lain sebagainya. Di dalam media sosial ini tentunya memiliki beragam informasi dari seluruh negara di dunia ini, yang di mana informasi tersebut dapat dengan mudah diakses oleh pengguna media sosial tersebut dan dalam penggunaannya pun dapat dilakukan dengan bebas.

Meskipun para penggunanya dapat menggunakan dan mengakses media sosial dengan bebas, namun ada juga hukum yang menaungi atau memantau seseorang dalam melakukan aktivitas di media sosial, seperti Patroli Siber yang betugas untuk mengawasi konten-konten yang ada di media sosial yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian yang di mana polisi siber ini berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas berbagai kejahatan di media sosial tersebut. Beberapa kejahatan yang terdapat dalam media sosial tersebut antara lain seperti penipuan berbasis online, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, menyebarkan berita palsu,  menghasut orang lain dengan membawa unsur SARA di dalamnya serta melakukan pelecehan seksual berbasis online. Tentunya, jika kita tidak bijak dalam menggunakan media sosial yang kita punya, maka bisa saja kita menjadi korban dari kejahatan media sosial tersebut ataupun bisa saja dengan tidak sadar, kita juga melakukan kejahatan media sosial tersebut sehingga kita bisa terjerat hukum yang diatur dalam UU ITE.

Oleh sebab itu, mahasiswa/mahasiswi ilmu komunikasi UKI yang tergabung dalam kelas Pengantar Ilmu Hukum-A menggelar acara webinar yang bertemakan "HOW TO MAXIMIZE SECURITY IN USING SOCIAL MEDIA" pada hari Sabtu, 29 Mei 2021 yang lalu. Webinar ini dilaksanakan secara online dengan menggunakan media zoom dan livestreaming di YouTube dan diikuti oleh kurang lebih 218 peserta. Untuk membahas tema ini, para panitia yang menyelenggarakan acara ini mengundang 3 pembicara hebat yang pastinya relevan dengan tema ini, yaitu yang pertama Loina Lalolo Krina, M.Si. Beliau merupakan Dosen di Departement of Communication and Public Relations, Swiss German University, Jakarta. Narasumber kedua adalah Sonya Hellen Sinombor, S.H. Beliau lulusan hukum di Universitas Sam Ratulangi, Manado dan seorang Jurnalis di harian kompas. Narasumber terakhir adalah Esther Natalia Dominiq Lubis. Beliau adalah Mahasiswa hukum Universitas Gajah Mada yang juga seorang konten kreator dan juga Chief Executive Officer (CEO) di Produktifkuy.

Esther Natalia D. Lubis (kanan atas), Loina L.K. Perangin-angin (kiri bawah), Sonya Hellen Sinombor (kanan bawah) saat webinar HTMSIUSM - - Dokpri
Esther Natalia D. Lubis (kanan atas), Loina L.K. Perangin-angin (kiri bawah), Sonya Hellen Sinombor (kanan bawah) saat webinar HTMSIUSM - - Dokpri

Dalam webinar tersebut, Loina Lalolo Krina Perangin-angin berbicara mengenai "Bijak Sebagai Warga Digital" .  Ia mengatakan bahwa untuk memasuki dunia digital, kita harus paham mengenai dua hal yaitu keterampilan teknis yang berguna untuk mengakses medium-medium penunjang komunikasi dan keterampilan kritis dalam mengelola informasi. Oleh sebab itu, kita harus mengevaluasi diri apakah cocok menjadi warga digital atau tidak. 

Beliau mengemukakakan bahwa cara agar kita dapat bijak sebagai warga digital adalah dengan berpartisipasi aktif dari setiap penggunanya, kesadaran pribadi bahwa pengguna memiliki kuasa dan peran penting dalam membangun kewarganegaraan digital dengan berbudi pekerti, kemudian perilaku pengguna media sosial harus selalu merujuk pada norma, etika, aturan hukum, dengan mengedepankan hak dan kewajiban dan yang terakhir, pengguna harus memiliki keterampilan teknis dan berpikir kritis.

"Jadi, bagaimana supaya kita kita bisa menjadi bijak sebagai warga digital? Partisipasi aktif, paham bahwa kuasa itu ada di tangan kita, kemudian ada norma, ada etika, ada aturan hukum yang berlaku dan punya keterampilan teknis dan berpikir kritis" tuturnya dalam webinar HOW TO MAXIMIZE SECURITY IN USING SOCIAL MEDIA, pada tanggal 29 mei yang lalu.

Narasumber Loina Lalolo Krina Perangin-angin menyampaikan materi dalam webinar HTMSIUSM-- Dokpri
Narasumber Loina Lalolo Krina Perangin-angin menyampaikan materi dalam webinar HTMSIUSM-- Dokpri

Dari perspektif hukum, Sonya Hellen Sinombor menjelaskan mengenai “Cara Meningkatkan Keamanan dalam Menggunakan Media Sosial Berdasarkan UU ITE”. Beliau memaparkan bahwa pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai angka 202,6 juta jiwa yang dimana ini naik 15,5% atau 27 juta jiwa dibandingkan dengan januari 2020 dan penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7%. Dampaknya adalah pola perilaku masyarakat berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun