Khusus untuk Mahaputera masih mengacu UU. 20 Tahun 2009 dinyatakan bahwa penerima Bintang Mahaputera harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan
kemakmuran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Setelah memenuhi syarat umum dan khusus tadi pun tidak serta merta kandidat langsung dapat diberikan penghargaan karena akan melalui proses diskusi di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentunya juga bersamaan dengan proses verifikasi dan pengecekan keabsahan data dan informasi yang mereka dapatkan bekerjasama dengan instansi dan pihak terkait.
Proses tadi tentunya membutuhkan waktu dan juga usaha yang tidak mudah sehingga penerima penghargaan dapat dipastikan telah memenuhi ke semua syarat tersebut dan jangan sampai penghargaan akhirnya harus dicabut karena penerima penghargaan melakukan tindakan tercela.
Manfaat atau fasilitas yang didapatkan dari penerima penghargaan juga bervariasi dari tingkat dan derajat penghargaan. Ada yang mendapatkan kenaikan pangkat, fasilitas pemakaman secara militer atau bahkan di taman makam pahlawan, fasilitas keuangan dari negara secara berkala bahkan untuk ahli waris-nya jika penerima penghargaan sudah meninggal.
Argumentasi Logis
Ketika kita dihadapkan pilihan antara layak atau tidaknya seseorang mendapatkan penghargaan ada baiknya jangan hanya terbawa emosi psikologis sesaat tanpa mengindahkan aturan dan prasayarat serta proses yang berlaku. Ini sama saja dengan mendiskreditkan seseorang secara serampangan.
Secara pribadi saya melihat Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada pihak yang cukup layak menerima penghargaan ini, meski juga saya tidak selalu sejalan dengan pemikiran dan tindak tanduk mereka sebut saja ketika Fahri Hamzah mengusulkan untuk membubarkan KPK atau Fadli Zon yang berfoto bersama Donald Trump yang terkesan bahwa kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI kala itu seolah mentakan bahwa atas nama bangsa Indonesia mendukung Donald Trump.