Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Beli Kendaraan Lelang di Perusahaan Pembiayaan? Pahami Dulu Prosedurnya

9 November 2021   13:58 Diperbarui: 9 November 2021   16:05 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil-mobil yang akan dilelang.| Sumber: KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI

Just Sharing...

Kemarin sore saya ditelepon seorang mantan nasabah yang berprofesi sebagai pemilik toko bangunan. 

Dia mendapat informasi dari seorang yang bekerja di kantor Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), bahwa bisa membeli unit kendaraan yamg dilelang di perusahaan pembiayaan. 

Kebetulan unit kendaraan tersebut bermerek sama dengan brand ATPM tersebut. Mantan nasabah ini juga sedang membutuhkan tambahan armada dump truck untuk pengantaran bahan bangunan ke para pelanggan toko. 

Kejadian hampir sama juga terjadi 3 bulan lalu. Kali itu unitnya bukan roda 4 atau kendaraan komersial, tapi sepeda motor yang dilelang. Seorang sahabat berniat membeli kemudian mengontak saya. 

Apakah membeli unit pelelangan dari perusahaan pembiayaan lebih murah dibanding membeli kendaraan bekas dari showroom? 

Bagaimana syarat dan prosedurnya? Dari mana asalnya kendaraan yang dilelang itu? 

1. Pelelangan unit

Penjualan kendaraan yang dulunya dikredit dan dipakai mantan nasabah biasanya disebut unit lelang. Meski namanya ada embel-embel lelang, proses dan prosedur tidaklah sama persis dengan pelelangan pada umumnya.

Unit lelang diperoleh dengan sejumlah cara. Tidak hanya karena nasabah itu menunggak lalu mengembalikan secara langsung dan sukarela karena tak kuat mengangsur, tapi bisa juga setelah proses mediasi dan komunikasi dengan pihak pembiayaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun