Jadi bukan gagal paham lagi.Â
Edukasi sederhana soal struktur kredit
Ada banyak hal yang lebih mendetail dalam sebuah proses yang lumayan panjang, dari bagaimana sebuah kendaraan yang milik orang lain, bisa beralih jadi milik sendiri secara kredit, hingga lunas dan BPKB diterima di tangan.Â
Milik orang lain bisa jadi tadinya ada di sebuah showroom kendaraan baru atau kendaraan bekas, atau misalnya membeli dari orang lain dan membayarnya secara kredit dengan jasa sebuah perusahaan finance atau lembaga perbankan.Â
Sederhana aja ya, kalau lebih mendalam, rasanya akan panjang diulas...hehe.Â
1. Jatuhnya lebih mahal karena ada biaya pelunasan dipercepat tanpa pemotongan bunga berjalan.Â
Pertanyaannya yang otomatis muncul di kepala nasabah adalah berapa persentase biayanya. Biasanya dibedakan antara roda 2 dan roda 4 termasuk truk atau bus, dikalikan sisa PH (Pokok Hutang) yang tercatat di sistem perusahaan.Â
Misal contoh sederhana: kredit mobil bekas dengan cicilan 1 juta per bulan selama 3 tahun. Otomatis PH di awal 36 juta belum ditambah bunga berjalan.Â
Bila melunasi di bulan ke 6, dengan asumsi biaya pelunasan dipercepat sebesar 3%, berarti kurang lebih yang akan dibayarkan sebesar: (1 juta X 35 bulan) + (3% X sisa PH di akhir bulan ke 5).Â
Persen penalti pelunasan tergantung pada masing-masing perusahaan pemberi kredit, bisa ditanyakan langsung. Sebaliknya sisa PH tercatat di sistem mereka, yang pada beberapa perusahaan sifatnya privately (rahasia).Â
Namun dapat juga diketahui nasabah, bila melakukan pembayaran cicilan, biasanya akan tercetak di struk atau kuitansi manakala melakukan pembayaran cicilan.Â