Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Goyang Dangdut Berakhir 'Duka', Antara Wakil Ketua DPRD Tegal dan Kapolsek Tegal Selatan

27 September 2020   15:16 Diperbarui: 28 September 2020   10:49 2258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:Kompas.Com_Tresno Setiadi_Hajatan Dangdut di Lapangan Tegal Selatan

Irama dan musikalitas dalam dangdut sudah pasti akan membuat orang bergoyang. Dan meliukkan anggota tubuh ke kiri dan ke kanan mengikuti musiknya, sudah pasti akan membutuhkan ruang bebas. 

Jadi biarpun di atur jaraknya satu meter satu meter, yakin tuh para undangan ngga merengsek dekat-dekatan. Ini dangdut Pak, bukan musik jaz atau klasik, yang bikin orang cuma makan minum di tempat sambil dengerin. 

2. Mengontrol orang banyak itu tak mudah, apalagi tamu tak diundang

Sebagai seorang wakil Ketua DPRD, harusnya ngeh, bahwa mereka itu ibarat publik figur di daerah, Dari saat kampanye dulu hingga bisa ada di jabatan struktural, sudah tentu banyak warga di wilayahnya yang kenal. Termasuk relasi dan teman-teman dari anaknya, istrinya, keluarganya dan lain -lainnya. 

Dengan bikin acara keluarga seperti nikahan atau khitanan, sudah pasti akan menarik banyak pengunjung. Termasuk yang tak diundang. Bagi warga, mungkin itu sudah bukan acara keluarga, tapi pesta rakyat versi mini.

Jadi secara logika, manalah mungkin panitia bisa negawasin sebegitu banyak yang hadir. Apalagi telah terhipnotis oleh musik dangdut dan bergoyang. Yakin tuh bisa ngatur orang banyak...hehe. 

Bila sudah mengumpul dan padat, apa bisa. Bisa-bisa ada yang lepas dari kawanan.Bahayanya para undangan yang lepas dan tak terkontrol itu yang bisa di foto dan didokumentasi oleh yang mau melaporkan kejadian itu. 

Kok ngga mikir sampai kesitu...

3. jabatan Publik Vs Empati Publik terkait protokol pengawasan Covid

Bila Si A yang cuma warga biasa, tentu tak berimbas pada jabatan publik lain. Masuk berita mungkin iya, tapi tak terlalu disorot. Tapi bila levelnya sudah anggota dewan, pimpinan institusi, atau apalah apalah, yang dalam UU karantina kesehatan, secara tak langsung mendapat mandat dari Kepala Negara untuk menjalankan protokoler karantina kesehatan di wilayahnya, sudah pasti akan memunculkan aroma ketidakpercayaan  dari masyarakat terhadap jabatan tersebut. 

Coba lihat Pasal 4 yang menyatakan dengan jelas peran fungsi para petinggi di daerah

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun