Irama dan musikalitas dalam dangdut sudah pasti akan membuat orang bergoyang. Dan meliukkan anggota tubuh ke kiri dan ke kanan mengikuti musiknya, sudah pasti akan membutuhkan ruang bebas.Â
Jadi biarpun di atur jaraknya satu meter satu meter, yakin tuh para undangan ngga merengsek dekat-dekatan. Ini dangdut Pak, bukan musik jaz atau klasik, yang bikin orang cuma makan minum di tempat sambil dengerin.Â
2. Mengontrol orang banyak itu tak mudah, apalagi tamu tak diundang
Sebagai seorang wakil Ketua DPRD, harusnya ngeh, bahwa mereka itu ibarat publik figur di daerah, Dari saat kampanye dulu hingga bisa ada di jabatan struktural, sudah tentu banyak warga di wilayahnya yang kenal. Termasuk relasi dan teman-teman dari anaknya, istrinya, keluarganya dan lain -lainnya.Â
Dengan bikin acara keluarga seperti nikahan atau khitanan, sudah pasti akan menarik banyak pengunjung. Termasuk yang tak diundang. Bagi warga, mungkin itu sudah bukan acara keluarga, tapi pesta rakyat versi mini.
Jadi secara logika, manalah mungkin panitia bisa negawasin sebegitu banyak yang hadir. Apalagi telah terhipnotis oleh musik dangdut dan bergoyang. Yakin tuh bisa ngatur orang banyak...hehe.Â
Bila sudah mengumpul dan padat, apa bisa. Bisa-bisa ada yang lepas dari kawanan.Bahayanya para undangan yang lepas dan tak terkontrol itu yang bisa di foto dan didokumentasi oleh yang mau melaporkan kejadian itu.Â
Kok ngga mikir sampai kesitu...
3. jabatan Publik Vs Empati Publik terkait protokol pengawasan Covid
Bila Si A yang cuma warga biasa, tentu tak berimbas pada jabatan publik lain. Masuk berita mungkin iya, tapi tak terlalu disorot. Tapi bila levelnya sudah anggota dewan, pimpinan institusi, atau apalah apalah, yang dalam UU karantina kesehatan, secara tak langsung mendapat mandat dari Kepala Negara untuk menjalankan protokoler karantina kesehatan di wilayahnya, sudah pasti akan memunculkan aroma ketidakpercayaan  dari masyarakat terhadap jabatan tersebut.Â
Coba lihat Pasal 4 yang menyatakan dengan jelas peran fungsi para petinggi di daerah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan