Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menunggak Bertahun-tahun, Datang Saat Butuh dan Bingung dengan Denda

11 September 2019   00:36 Diperbarui: 12 September 2019   19:43 1813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tadi pagi jam 10.00 Wita datang sepasang suami istri ke kantor. Si Ibu mengenakan rok hitam dipadu kaos coklat dengan jilbab warna perak . Si suami tak kalah keren dengan kemeja kotak-kotak biru dan celana panjang kain. Berdua naik sepeda motor. 

Dari meja saya di ruang depan , saya bisa melihat langsung ke parkiran depan halaman kantor, menembus kaca bening yang menjadi dinding pembatas.

Setelah disilahkan oleh abang security, mereka masuk dan duduk di depan meja CS (Customer service), yang berada tepat di sebelah meja saya. 

Mas Ibenk (bukan nama sebenarnya), putra samawa alumni salah satu universitas di Jogja  yang menjabat sebagai CS di cabang, menyapa pasangan suami istri yang usianya kurang lebih lima puluhan itu dalam bahasa daerah.

Saya masih asyik dengan PC di meja saya, kerjaan rutin tiap pagi periksa map anak-anak (marketing) sehubungan pengajuan kredit nasabah dan memverifikasinya di sistem.

"Saya sudah ketemu Mas Iwan (bukan nama sebenarnya) petugas di Bank Mandiri ,saya disuruh kesini minta surat keterangan karena ada muncul tanda di Bank Mandiri," tutur si Ibu kala berbicara dengan CS. Suaminya duduk di sampingnya. Intonasinya agak sedikit keras. 

Ruangan depan tidak terlalu besar untuk ukuran kantor cabang kecil di daerah, sehingga siapa saja yang berbicara di front office, akan bisa didengar oleh semua yang berada di situ. Termasuk nasabah yang duduk di antrian.

"Tanda apa itu Bu?" tanya CS

"Anu ne Mas. Kita ada mau pinjaman besar di Bank Mandiri, tapi muncul keterangan ada tunggakan di sini," kata si Bapak.

Beliau berbicara dalam bahasa Indonesia namun beberapa kata diucapkan dalam bahasa Sumbawa. Hampir sama dengan dengan tipikal nasabah di daerah lain.Dulu di Bali, nasabah lokal, terutama krama Bali, lebih sering menggunakan bahasa Bali dalam berkomunikasi. 

Lebih nyambung, lagi pula sehari-hari, di berbagai daerah di Indonesia, bahasa daerah adalah bahasa pendamping disamping bahasa nasional Indonesia yang menyatukan dari Sabang sampai Merauke...hehe:)

Saya menoleh ke meja CS saat teman CS tersebut memasukkan data KTP si Bapak ke sistem untuk membuka history (riwayat) kreditnya. Mungkin pembaca perlu tahu juga, tidak semua tunggakan nasabah itu disebabkan karena nasabah lalai membayar.

Ada banyak penyebabnya. Bisa jadi karena unit yang dikredit mengalami kecelakaan atau kehilangan (tercuri atau digelapkan) sehingga nasabah acap kali merasa berat untuk meneruskan membayar angsuran ditambah malas pula mengurus claim asuransi.   

Bisa pula karena fraud yang dilakukan oleh internal atau pihak ketiga di luar nasabah, yang menciderai nasabah. Atau mungkin karena bencana alam yang sifatnya force majeure, seperti kebakaran, gempa di Lombok dan Sumbawa seperti setahun yang lalu atau bencana tsunami seperti di Palu dan Banten. 

Selain itu, masih banyak penyebab lainnya. Dan itu semua dengan parameternya masing --masing , tercatat atau terkode di sistem. Bisa di tracking.

Jadi bila mendengar ada kerabat atau kenalan yang menunggak di lembaga pembiayaan, ada baiknya jangan langsung berpikir negatif sebelum kita tahu permasalahannya lebih jelas dari sumber yang terpercaya. 

Ibarat di lembaga peradilan ada istilah asas praduga tak bersalah hingga nanti pengadilan yang menyatakan bersalah. Demikian juga di lembaga kredit. 

Tentunya yang lebih paham adalah internal yang bekerja di lembaga pembiayaan itu, yang bisa membuka rekam jejak debitur dan menganalisa penyebabnya.

Itulah mengapa bila sesorang calon nasabah mengajukan pembiayaan ke Bank, dan andai terkena BI checking, biasanya pihak bank akan menyarankan calon nasabah tersebut datang ke lembaga kredit dimana nama calon nasabah tersebut terlihat ada 'ketidakberesan' dengan lembaga kredit tersebut.

Tujuannya,untuk mendapatkan surat keterangan 'beres' atau 'clear' sebagai salah satu syarat untuk proses pengajuan di tempat mereka. Dan kerja sama antar lembaga kredit, baik bank maupun finance atau lembaga pembiayaan yang lain, selama ini sudah berjalan seperti itu.  

Nunggak Sekian Tahun, Bagaimana Dengan Denda dan Bunganya? 

Bila kita memiliki kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat, lewat sehari atau dua hari dari tanggal masa berlaku pajak, kita mesti bayar setahun dendanya di kantor samsat. Demikian juga dengan angsuran yang lain manakala kewajiban angsuran tersebut berhubungan dengan jasa dan barang (unit) yang kita gunakan.

Rekening listrik menunggak ada dendanya. Makin lama mengabaikan, bisa jadi meterannya dicabut oleh pihak PLN. 

Analogikan dengan angsuran kendaraan atau angsuran kredit pembiayaan multiguna dengan jaminan aset (bpkb, sertifikat rumah, SK pegawai atau SK anggota DPRD) di mana kita menjadi debitur di lembaga kredit semacam bank atau perusahaan multifinance yang pendanaannya bersumber dari bank.

Tentunya ada pengenaan denda sekian persen per hari kepada debitur yang menunggak atau wanprestasi. Berapa nominal dendanya? Pada proses pra kredit biasanya sudah dijelaskan ke nasabah, dan nasabah sudah menandatangani lembar perjanjian kredit sebagai bukti bahwa menyetujui bila terjadi wanprestasi.

Misalkan anggap saja denda perhari 0,2% untuk pembiayan kredit dengan angsuran 2 juta per bulan. Bila debitur menunggak 5 hari berarti debitur harus membayar denda  sebesar 20 ribu. Mudah cara menghitungnya.

Bagaimana dengan bunga? Mungkin yang perlu diketahui adalah tidak ada denda yang berbunga. Denda ya denda saja. Denda dihitung per hari hanya dikenakan sekian persen dikalikan angsuran. Besarnya bunga dalam bentuk nominal rupiah sudah dimasukkan kedalam total angsuran yang dibayar.

Alangkah baiknya pada proses pra kredit, calon nasabah sudah menanyakan bagaimana sistem bunganya. Apakah bunga flat, bunga efektif ataukah bunga annuitas. Perusahaan multifinance cenderung menggunakan bunga annuitas sehingga angsuran yang dibayarkan setiap bulan biasanya sama sampai akhir tenor.

Kembali ke sub judul diatas, bagaimana bila menunggak lama seperti nasabah yang datang tadi pagi di kantor? Itu kontrak kreditnya setelah dibuka, ternyata tahun 2013 pembiayaan multiguna dengan aset jaminan BPKB kendaraan. Masa kredit 24 bulan dan hanya dibayar selama 10 bulan hingga Desember 2013 dan unit WO (write off) pada Juli 2014 dengan angsuran kurang lebih 500 ribu per bulan.

Besaran denda sudah pasti banyak lantaran 5 tahun, satu tahun aja 365 hari, lima tahun sudah lebih dari 1000 hari. Bunga tidak ada dibayarkan karena yang dihitung cuma sisa angsuran sebanyak 14 bulan. 

Jadi bila nasabah akan melunasi agar bisa mendapatkan surat keterangan lunas demi pencairan puluhan juta di Bank Mandiri sesuai penuturannya, nasabah dan pasangannya hanya perlu membayar sisa 14 bulan dikalikan 500 ribu.

Bagaimana dengan nominal denda? Mereka yang bekerja di lembaga pembiayaan juga  memiliki sisi humanis. Bisa jadi cuma bayar separuhnya, atau bisa cuma 10% nya. Katakan saja sejujurnya, bila debitur bertikad baik,bukan mustahil diberikan potongan besar.

"Paman dan Bibi, bayar saja angsuran yang belum terbayar 14 bulan. Untuk dendanya, meski sudah 5 tahun, nanti bisa kita ajukan untuk potongan sekian puluh persen," kata Mas Burhan, petugas bagian recovery yang menemui pasangan debitur itu.

"Aidaa...bagus kalo ada potongan seperti itu, yang kita beratkan itu dendanya," kata sang ibu.

Merekapun mengucapkan terima kasih dan pulang

Inti dari tulisan ini adalah belajarlah untuk tidak mengabaikan angsuran,terutama yang berhubungan dengan jasa keuangan. Kita masih membutuhkan Bank dan lembaga pembiayaan lain apalagi saat semua kartu identitas,kartu ATM dan perangkat gawai beserta aplikasi pembayaran di dalamnya terhubung dengan sistem perbankan.

Bila terkendala dalam hal pembayaran, karena alasan cashflow, musibah mendadak, atau hal yang lain, jangan sungkan atau takut untuk menghubungi kontak person karyawan yang dikenal atau datang langsung ke kantornya. 

Resiko kredit selalu ada tapi lembaga pemberi kredit biasanya sudah menyiapkan beberapa option (solusi) menyesuaikan dengan case (kasus) yang kemungkinan akan dihadapi nasabah. Yang disayangkan  adalah ada nasabah yang secara kapasitas mampu, namun memilih untuk tidak membayar. 

Sumber_marketbusinessnews.com
Sumber_marketbusinessnews.com
Salam,
Sumbawa Besar, 10 September 2019,
23.56 Wita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun