Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mengantispasi PHK Saat Sedang Meniti Karir

22 Juni 2019   18:47 Diperbarui: 22 Juni 2019   19:45 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca laman JPPN.com, edisi Kamis, 20 Juni 2019,saya menyimak berita dengan judul  PT Krakatau Steel (KS) PHK Ribuan Buruh. PT KS yang merupakan salah satu BUMN di tanah air yang bergerak di bidang produksi baja nasional ini mengeluarkan kebijakan restrukturisasi terhadap jumlah karyawannya berdasarkan surat nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT KS (Persero)Tbk. Kebijakan itu diambil dengan tujuan mendukung program perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan. Dibutuhkan penataan kompetitif, efisien dan efektif di lingkup organisasi perusahaan agar selaras dengan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) tahun 2018-2022.

Dampak dari pemberlakuan keputusan itu akan ada pengurangan karyawan hingga tiga puluh persen dari total posisi dan jumlah karyawan yang ada  pada saat ini. Untuk ukuran PT KS yang berkantor di Cilegon Banten ini, jumlah tiga puluh persen tentulah bukan jumlah yang sedikit. Mengutip dari laman berita tersebut, per Maret 2019 lalu, jumlah posisi di PT KS sebanyak 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang. Targetnya di tahun 2022 mendatang, PT KS idealnya akan ramping dengan proporsi total posisi 4.352 dan jumlah karyawan di angka 1.300. Waduh#

sumber:jppn
sumber:jppn
PHK Akibat Restrukturisasi Perusahaan Memang Berat

Dalam dunia kerja, kita mengenal istilah PHK sebagai pemutusan hubungan kerja. Beberapa sebab karena seseorang di PHK antara lain mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri, melakukan tindakan criminal, immoralitas atau fraud di perusahaan, tidak cakap  bekerja, tidak mencapai target pekerjaan yang dibebankan, terkena SP (Surat Peringatan berjenjang level 1 hingga level 3 dan berakhir surat PHK), sakit berkepanjangan dan tidak mampu lagi bekerja, meninggal dunia, perusahaan bangkrut, merger perusahaan atau perusahaan melakukan perampingan (restrukturisasi).

Melihat pada faktor penyebab di atas,mana yang berada di luar kontrol kita sebagai pekerja/karyawan? Tentunya adalah restrukturisasi atau penggabungan perusahaan lama dengan perusahaan lain (baru). Itu kebijakan hasil keputusan manajemen di  tingkat atas,bukan keputusan kita (yang mungkin) berada di level bawah. Sebab untuk menjaga diri di perusahaan,termasuk berusaha agar tetap sehat dan bugar secara fisik dan bekerja maksimal mencapai target yang diberikan ,hal-hal tersebut berada dalam tanggung jawab  karyawan  itu sendiri. Ironisnya adalah pada saat sedang berada di usia produktif, sehat dan berkeinginan untuk terus meniti karir, namun perusahaan tempat  bekerja terimbas kebijakan rekstrukturisasi dan kita harus terlempar keluar alias di PHK #Ibarat orang pacaran, ditinggal pas lagi sayang-sayangnya padahal ada begitu banyak harapan untuk masa depan yang disematkan#ancur adik bang:)

Sedia Sekoci Sebelum Badai PHK Datang

Bila hidup ibarat laut, maka karir atau pekerjaan adalah kapal yang kita naiki untuk  berlayar. Kita bebas memilih mau naik perahu layar  tanpa mesin, atau naik speedboad,kapal ferry atau kapal penumpang, bahkan kapal pesiar yang tergolong mewah dan super nyaman tingkat dewa, tidak ada satupun yang tidak akan menghindari ombak dan jebakan di lautan. Titanic contohnya,karam akibat menghantam gundukan es.

sumber:sumselupdate
sumber:sumselupdate
Insinyur merancang kapal bukan untuk bersandar aman di dermaga, namun untuk menahan gelombang dan badai di lautan yang sebenarnya. Demikian dengan hidup. Saat badai PHK datang kala kita sedang leha-lehanya di dalam badan perahu  atau kapal, apa yang bisa kita persiapkan untuk mengantisipasinya? Paling tidak beberapa hal dibawah ini bisa dipertimbangkan

Mengenali Bakat dan Minat  

Setiap manusia unik, dibekali spesifik dengan minat dan bakat oleh Sang Pencipta. Dengan mengenali minat dan kemampuan diri, mudah bagi kita untuk memilih bidang pekerjaan yang sesuai. Dengan bekerja pada bidang yang sesuai, potensi kita akan semakin berkembang. Bila itu adalah perusahaan besar, tidak menutup kemungkinan kita akan berada dalam satu team atau satu divisi dengan rekan - rekan yang memiliki minat yang sama. Mudah bagi kita untuk 'berbaur' dan menghasilkan kreatifitas baru. Mudah bagi kita untuk terus bertahan dan terus naik. Promosi akan datang dan secara fair, biasanya didapatkan oleh mereka yang terbaik dari yang baik. Bila kita di PHK, kita bisa 'move on' dengan potensi dan kreatifitas diri yang sudah teruji di perusahaan lama, yang tentunya harganya 'lebih mahal' di perusahaan yang baru saat kita melamar.

Pilihlah mau bekerja di mana.

Setelah tahu bakat dan minat kita, pilihlah mau kerja dimana. Kalau mau aman, tidak mudah (jarang) mengalami PHK, ya lamarlah jadi PNS, TNI,POLRI, dll. Paling sanksinya dipecat sesuai prosedur bila tidak mengikuti aturan. Ya yang namanya institusi seperti di atas itu, tentunya tidak mungkin seperti perusahaan yang tiba - tiba diumumkan akan di PHK. Makanya ribuan anak muda mati - matian jadi PNS meski bayar puluhan juta supaya masa depannya terjamin.Paling tidak dapat uang pensiun di hari tua. Tapi kayaknya ngga terjamin - jamin amat, karena gaji PNS juga ngga besar - besar amat.

Ada beberapa nasabah saya di kantor yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang ditolak aplikasi kreditnya karena banyak potongan di slip gajinya. Sebaliknya ada banyak nasabah yang bekerja sebagai karyawan swasta yang disetujui aplikasi kreditnya karena secara kapasitas dan penghasilan jauh lebih layak dibiayai. Jadi kembali ke diri kita sendiri, mau bekerja di mana. Bila mau bekerja di perusahaan swasta yang besar dengan gaji yang besar, bekalilah diri sewaktu masih kuliah dengan keahlian / kemampuan yang dibutuhkan pada bidang diperusahaan itu. Sehingga setelah tamat jadi sarjana, kita cukup 'punya modal' untuk menembus test seleksi. Bila setelah diterima dan bekerja, suatu waktu bilamana kita di PHK , nama besar perusahaan itu ditunjang dengan kemampuan yang sudah kita punya, kita bisa sedikit 'lebih mudah' untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang lain.

Membaca 'tanda alarm' 

Nakhoda kapal yang teruji bisa mendeteksi  kapan dan secepat apa badai yang besar akan datang di tengah lautan. Bila kita bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan, kita tidak pernah tahu apakah perusahaan tempat kita bekerja bisa terus bertahan atau tidak. Atau mungkin masih bisa terus bertahan tapi terus merugi.Disubsidi terus oleh induk perusahaan. Bila kita bisa membaca 'tanda alarm' gulung tikar lebih awal sebelum pengumuman resmi dari perusahaan, mungkin kita bisa mengantisipasi lebih awal dan mempersiapkannya. Sebagai contoh, kebijakan PT KS akan diberlakukan mulai 2018 sampai 2022. Bisa jadi di tahun lalu atau beberapa waktu sebelumnya, mungkin sudah ada karyawan yang dirumahkan.

Teringat cerita saudara saya yang beberapa tahun lalu terkena PHK di perusahaannya. Enam bulan sebelum keputusan PHK dikeluarkan, divisi marketing diminta untuk sementara tidak melakukan aktifitas cross selling , namun karyawan lebih fokus ke penanganan penagihan sampai dibuka kembali pengajuan kredit baru. Kebijakan stop selling itu mungkin merupakan 'tanda alarm' bahwa kantornya lagi megap - megap   Diterusin apa tidak. Jadi bertanyalah ke 'orang dalam' apa yang sedang terjadi di perusahaan tempat kita bekerja. Syukur - syukur kita mendapatkan info lebih awal sehingga mudah mengantisipasinya.

Berinvestasilah sewaktu bekerja.

Saat mulai bekerja, mulailah berinvestasi. Lewat asuransi, tabungan, kredit otomotif (motor/mobil), cicilan rumah, dan lain sebagainya. Saat perusahaan tempat kita ditutup dan kita di PHK, paling tidak kita sudah memiliki aset lewat investasi tersebut. Teman saya bersyukur, saat di PHK, cicilan motornya sudah lunas. Lain halnya, bila biaya investasi ( cicilan/angsuran) masih terus kita bayarkan, saat kita di PHK. Untuk kredit motor/mobil, bila sudah berjalan dan kita mampu, bisa kita lunaskan atau tetap angsur dengan tabungan yang sudah kita investasikan. Bila tidak mampu, bisa kita 'tukar tambah' atau 'pindah tangan' secara legal ke pembeli baru. Istilah di finance,namanya CTO (Credit Take Over).

Berbicaralah dengan pihak finance yang menangani kredit tersebut. Demikian juga dengan cicilan rumah.Toh bila menemukan pembeli baru yang tertarik meneruskan angsuran, kita masih mendapatkan ganti rugi dari investasi yang sudah kita keluarkan. Dan secara sistem, nama kita sebagai nasabah (kreditur) tetap baik karena proses pindah tangan dilakukan secara legal.

Just sharing and never give up.....Hidup memang keras, tapi kita harus lebih keras dari hidup

never-give-up-5d0e146c0d823044e44cd543.jpg
never-give-up-5d0e146c0d823044e44cd543.jpg
Sumbawa Besar, 22 Juni 2019, 

18.30 Wita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun