Mohon tunggu...
Andynesthi Nindya
Andynesthi Nindya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Jurusan Gizi

Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Ibu Kota Negara Hingga Berujung Aksi Demo Mahasiswa

15 Juni 2022   22:09 Diperbarui: 15 Juni 2022   22:34 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, politik tanah air kian mendidih seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai salah satu dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Berbeda dengan Rancangan Undang-Undang lainnya yang terseok-seok dan tidak segera diputuskan, Rancangan Undang-Undang IKN hanya membutuhkan waktu selama 42 hari yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang IKN. Waktu yang singkat ini menunjukkan bahwa Undang-Undang IKN terkesan sangat dipaksakan.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tujuan pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara bukan sekadar memindahkan aparatur sipil negara dan membangun gedung-gedung pemerintahan. Namun lebih dari itu, Indonesia berupaya membangun kota baru yang smart dan kompetitif di tingkat global serta berbasis inovasi, teknologi, dan green economy. 

Bisa kita artikan bahwa pemindahan IKN bukan hanya dipahami sebagai transformasi fisik ke kawasan baru, tetapi lebih jauh untuk terjadinya transformasi sosial ekonomi yang lebih visioner dibandingkan dengan ibu kota sebelumnya. Meskipun demikian, pemindahan IKN masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, mulai dari pemilihan lokasi hingga pengesahan Undang-Undang yang dinilai tergesa-gesa.

Provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota Republik Indonesia sekaligus menjadi pusat kegiatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai, kian menarik minat banyak orang untuk bermigrasi ke Jakarta. Apalagi ketersediaan lapangan pekerjaan dan upah minimum regional di Jakarta yang lebih tinggi dari daerah lainnya. Hal ini berakibat pada konsentrasi demografi masyarakat 

Indonesia yang terpusat di sana. Tingginya proporsi penduduk yang mendiami Pulau Jawa, khususnya Jakarta sudah semakin berat. Pasalnya, kepadatan penduduk Jakarta yang mencapai 15.015 jiwa per km2 melebihi daya dukung dimana luas wilayahnya hanya 664 km2 atau 0,03% dari luas wilayah Indonesia. Terlebih situasi ini tidak diimbangi dengan perencanaan kota serta kemampuan lingkungan yang memadai sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.

Persoalan memindahan IKN dari Jakarta ke luar Pulau Jawa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak yang menilai kebijakan ini menitikberatkan pertimbangan politik daripada hal-hal yang bersifat lebih substansial. Banyak argumen yang sering dimunculkan dan menjadi sorotan publik, mulai dari ketidakmampuan 

Jakarta dalam menahan beban penduduk, banjir tahunan yang tak terkendali, isu tenggelamnya Jakarta, hingga upaya pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia timur. 

Tentu saja kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa Jakarta memang memiliki segudang permasalahan yang sampai saat ini belum sepenuhnya terselesaikan. Apabila kebijakan pemindahan IKN tidak direncanakan secara matang dan terstruktur, sama saja seperti memindahkan masalah lain yang ada di Jakarta ke tempat lainnya.

Beberapa bulan yang lalu, aksi demonstrasi ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan hingga menjadi trending topik di twitter. Banyak warganet yang mendukung aksi demo tersebut dengan tagar #MahasiswaBergerak, kemudian disusul oleh tagar #SayaBersamaJokowi yang menolak adanya demo tersebut. 

Aksi demo ini dilakukan hampir seluruh mahasiswa di berbagai daerah Indonesia untuk menyuarakan kegelisahan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Seperti yang kita ketahui bahwasannya aksi demo dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun