Mohon tunggu...
Adnan Iskandar
Adnan Iskandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

menulis adalah mengukir peradaban

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Napza, Mahasiswa Harus Jadi Pelopor Anti Narkoba

19 Februari 2019   12:00 Diperbarui: 25 Februari 2019   21:54 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

NAPZA adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, menurut pendapat Kurniawan yang dikutip pada laman maxmanroe.com NAPZA adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, dan perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intervelena dan sebagainya. 

Diatur dalam UU No.22 thn 1997 penggunaan narkotika tidak boleh digunakan secara umum oleh masyarakat karena sangat banyak dampak negative yang ditimbulkan jika pengunaannya tidak dikontrol oleh pihak medis. 

Kemudian apa hubunganya dengan mahasiswa?. Mahasiswa adalah seseorang yang sedang dalam proses menimba ilmu ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada salah satu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademik, politeknik, institut dan universitas. 

Banyak yang berasumsi memandang mahasiswa adalah insan yang berpendidikan, berilmu, memiliki wawasan yang teoritis dan sebagainya. Oleh karena itu kita harus menjaga kepercayaan itu, kita harus menjadi barisan terdepan dalam gerakan perubahan tentunya perubahan dari segi positif, kita juga harus kritis mengenai masalah yang sedang dialami oleh bangsa kita ini, salah satunya penetapan indonesia yang gawat terhadap narkoba seperti yang diberitakan pada laman m.viva.co.id yang berjudul Gawat, 5,9 Juta Anak Indonesia Ternyata Pecandu Narkoba rilis pada 12 maret 2018 ditulis oleh Siti Ruqoyah, Reza Fajri, Dinia Adrijawa tertulis dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah anak tersebut menjadi pengedar. 

Bukankah angka yang sangat luar biasa, itu pun masih dikalangan anak anak,  yang notabenya masih menjadi tanggungan orang tua secara finansial khususnya. 

Oleh karena itu sebagai mahasiswa yang memiliki kepercayaan penuh dari harapan rakyat, kita harus bisa membuktikan bahwa kita layak mendapat kepercayaan itu, dengan menjadi pelopor pemberantasan narkoba.

Sumber refrensi :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun