Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

PDSI, Pelopor Reformasi Kedokteran Indonesia

28 April 2022   08:18 Diperbarui: 28 April 2022   08:22 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mochammad Fajar Nur/Health.detik.com

Kemarin, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, dibentuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). 

Organisasi baru bagi para dokter ini sudah memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan HAM dan diketuai oleh Brigjen. TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto. 

Dengan adanya PDSI ini, maka organisasi profesi dokter tidak lagi dimonopoli oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Anggota yang tergabung dengan PDSI sebaiknya keluar dari IDI. Adapun dokter-dokter baru nanti bisa memilih untuk bergabung ke PDSI atau IDI. 

Dalam Undang-undang Praktik Kedokteran, yang diakui sebagai wadah organisasi profesi dokter baru satu organisasi, yaitu IDI, sehingga undang-undang tersebut perlu direvisi agar organisasi kedokteran tidak hanya dimonopoli oleh satu organisasi. 

Tujuan pembentukan PDSI adalah untuk menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang selama ini dirasa kurang optimal di bawah IDI terkait dengan kasus pemecatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad (K). 

Dokter Terawan dipecat karena IDI menganggap beliau telah melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang populer dengan sebutan terapi cuci otak yang dilakukan oleh beliau kepada pasiennya.

Selamat kepada para dokter Indonesia yang tergabung dalam PDSI, saya mendoakan PDSI terus berkembang dan menjadi wadah organisasi profesi dokter yang reformatif dan inovatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun