Mohon tunggu...
Adji Witjaksono
Adji Witjaksono Mohon Tunggu... -

Adji WItjaksono XI-Sci-DA Lion House

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pencabutan Kurikulum 2013 - Apakah Merupakan Langkah yang Tepat?

11 Desember 2014   14:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:32 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencabutan Kurikulum 2013 – Apakah merupakan langkah yang tepat?

Pada tahun 2014, dengan pergantian presiden Indonesia juga ada pergantian kedudukan pemerintahan. Segenap menteri digantikan, termasuk Menteri Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Budaya) yang kini dikenal sebagai Kementerian Pendidikan Dasar-Menengah. Menteri pendidikan yang dulu: Professor Muh. Nuh, menciptakan sebuah pergantian kurikulum dari KTSP 2006 menjadi Kurikulum 2013. Tetapi dengan gantinya Menteri Pendidikan menjadi Anies Baswedan, kurikulum baru ini diragukan kualitasnya dan kesiapannya untuk di implementasikan dalam pendidikan di Indonesia. Sejak pergantian jabatan, hal yang menjadi objek perubahan yang paling disorot merupakan Kurikulum nasional. Hal ini menurut saya merupakan langkah yang tepat.

Ada beberapa faktor yang menurut saya merupakan alasan dari pencabutan Kurikulum 2013 sendiri. Banyak keluhan yang datang mengenai K13 ini. Banyak guru di seluruh nusantara merasa bahwa K13 masih belum siap dan diimplementasikan terlalu dini sehingga pengajaran para guru tidak dapat terlaksana dengan efektif dan tidak memiliki sebuah guideline jelas bagaimana sebuah Program Perencanaan Pengajaran (PPP) dapat dibuat, padahal hal ini dituntut oleh pemerintahan. Tim evaluasi kurikulum 2013 pun merekomendasi untuk menghentikan kurikulum tersebut. Meskipun sudah 6.221 sekolah yang menggunakan K13 selama 3 semester, Anies Baswedan masih merasa bahwa K13 dilaksanakan terlalu cepat dan itu merupakan sebuah langkah yang tepat.

Selain tidak memiliki guideline yang jelas, kurikulum 2013 sendiri tidak memiliki alasan jelas untuk diimplementasikan dan menggantikan KTSP 2006. Anies Baswedan tidak menemukan sebuah alasan terdokumentasi dan konkret untuk mengganti KTSP 2006. Sebuah kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh kurikulum yang dipakai sebuah negara namun kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas guru dan pengajar dan dengan pengimplementasian K13 memunculkan sebuah kebingungan antar para pengajar yang secara tidak langsung menurunkan kualitas pengajaran yang ada di Indonesia. KTSP 2006 juga memiliki sebuah keluwesan yang dapat diatur oleh sekolah dan guru agar silabus sesuai dengan anak didiknya sedangkan K13 sangat kaku dan harus mengikuti sebuah kurikulum yang mengikat dan kurang fleksibel.

Pertimbangan untuk menghentikan atau mengkaji ulang kurikulum 2013 diputuskan pada tanggal 14 OKtober 2014 dengan keluarnya Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014. Menteri Anies Baswedan mengumumkan bahwa akan ada keputusan mengenai kelanjutan K13 ini akan diumumkan pada pertengahan bulan Desember. Pada akhirnya keputusan Kementerian Pendidikan adalah untuk menghentikan pelaksanaan K13 dan kembali ke KTSP 2006 yang akan efektif dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2014/2015. Hal ini menciptakan sebuah kejelasan dan sekolah – sekolah yang belum siap dapat kembali ke KTSP yang sudah lebih familiar.

Dengan alasan – alasan yang telah saya sampaikan diatas kita dapat melihat kelemahan dan kekurangan dalam kurikulum 2013 itu sendiri dan tidak salah bagi pemerintahan untuk mencabut K13 dan kembali menggunakan KTSP 2006 yang tidak terdokumentasi secara jelas alasan mengapa dicabut dan mengapa harus diberhentikan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun