Mohon tunggu...
Aditya Perdana
Aditya Perdana Mohon Tunggu... Lainnya - moviegoer-turn-writer

Penggemar film dan musik yang ingin mencurahkan buah pikirannya ke dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Alasan Tracking System dalam Proses Pengiriman Barang Penting di Era Digital

8 Februari 2021   16:13 Diperbarui: 9 Februari 2021   07:28 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsumen memantau posisi barang melalui tracking system di ponsel (sumber: livemint.com)

Fitur Tracking Akan Menjadi Wajib untuk Layanan Pengiriman Barang Internasional

Universal Postal Union (UPU) atau Perhimpunan Pos Sedunia akan mewajibkan penyediaan fitur tracking untuk layanan pengiriman pos internasional. UPU merupakan organisasi internasional (OI) di bawah PBB yang khusus menangani Sektor Pos (mencakup pula jasa kurir). OI ini beranggotakan 192 negara, termasuk Indonesia. 

Pada Kongres UPU Ke-27 di Abidjan, Pantai Gading bulan Agustus mendatang, UPU akan membahas dan memutuskan proposal untuk mengamandemen Akta-Akta UPU terkait mandatory tracked delivery services.

Jika disetujui, maka layanan pengiriman pos internasional wajib dilengkapi dengan fitur tracking terhitung sejak tahun 2022. 

Hal ini dilatarbelakangi oleh perkembangan transaksi e-commerce lintas negara yang semakin pesat. Sebagian besar kiriman e-commerce oleh operator pos menggunakan layanan yang dikenal dengan small packet. Layanan inilah yang akan diwajibkan untuk memiliki fitur tracking dalam memenuhi kebutuhan konsumen di era digital. 

Pemerintah Indonesia tengah berupaya meningkatkan penerapan tracking system nasional

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini yaitu Kementerian Kominfo, sedang mengupayakan peningkatan penerapan tracking system oleh penyelenggara pos atau jasa kurir dalam negeri.

Pada tahun 2020, Kominfo telah melaksanakan Kajian Pemanfaatan Tracking System oleh penyelenggara pos. Tujuan pelaksanaan kajian adalah untuk menghasilkan suatu guidance yang dapat digunakan oleh badan usaha untuk mengembangkan tracking system. 

Sepanjang periode 2021-2024, Kominfo akan melanjutkan pelaksanaan program-program kerja yang mendukung percepatan penerapan tracking system di Indonesia.

Program-program tersebut ditujukan antara lain untuk peningkatan awareness pelaku usaha terhadap pemanfaatan tracking system, peningkatan kapasitas SDM di bidang TI, fasilitasi pengembangan infrastruktur TIK, dan penyusunan regulasi atau kebijakan pendukung. Kegiatan-kegiatan tersebut diarahkan sebagai bentuk upaya akselerasi transformasi digital di industri pos nasional.

Berbagai upaya perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang selalu berubah secara dinamis, baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha. Maju, Indonesia!! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun