Mohon tunggu...
Adithia Surchman
Adithia Surchman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Pidana Islam Universitas Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Loyalitas Advokat terhadap Klien

24 Oktober 2021   20:09 Diperbarui: 24 Oktober 2021   20:11 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Dalam suatu persidangan tentulah hakim menjadi pemegang kekuaasan dalam memutus suatu perkara. Akan tetapi dalam proses pencapaian untuk mencari keadilan peran advokat sebagai usaha untuk mewujudkan keadilan tersebut menjadi salah satu peranan penting. Sehingga Advokat merupakan salah satu unsur dalam menegakan supermasi hukum dan hak asasi manusia. 

Selain menajadi peranan penting dalam menegakan hukum, advokat juga merupakan bentuk bantuan hukum dan pembelaan hukum terhadap orang-orang yang mencari keadilan. Dalam melaksanakan bantuan hukum dan pembelaan terhadap pencari keadilan atau bisa disebut sebagai klien seorang advokat harus bersungguh-sungguh dalam membantu pihak yang berperkara. 

Oleh karena itu sangat penting seorang advokat memiliki kemampuan dan keberanian dalam membantu klien guna menyelesaikan suatu perkara. Mengingat bahwa klien sudah memberikan kepercayaan dan kesanggupan untuk menyelesaikan perkara yang di bantu oleh seorang advokat. Oleh karena itu perlu adanya payung hukum antara advokat dengan klien.


PEMBAHASAN

Fungsi advokat selain di dalam peradilan diluar perdilan pun seorang advokat harus tetap memeberikan sumbangsihnya terhadap klien. Yaitu dengan tetap menjaga dan meberikan nasihat serta pembelaan terhadap klien. Oleh karena itu hubungan antara seorang advokat dengan klien harus memiliki aturan sehingga penting adanya kode etik antara advokat dengan klien. 

Kode etik advokat dengan klien diatur dalam pasal 4 kode etik advokat. Kode etik yang pertama ialah seorang advokat harus mengutamakan penyelesaian dengan cara damai, artinya advokat dalam menyelesaikan perkara harus melakukan usaha dengan cara damai terlebih dahulu. Khusus nya untuk perkara perdata. Karena perkara perdata biasnya banyak sengketa yang ranah nya keluarga. Sehingga advokat melakukan hal pertama dalam menyelesaikan perkara dengan cara damai. 

Yang kedua ialah seorang advokat tidak boleh memberikan jaminan bahwa perkara nya akan di menangkan. Ini dikeranakan untuk menegakan keadilan itu tidak melihat dari salah satu pihak, dilihat dari fakta hukum yang terjadi di persidangan. Advokat hanya membantu menyelesaikan perkara dengan adil dan benar.

Kemudian seorang advokat boleh menolak suatu perkara jikalau perkara tersebut tidak ada dasar hukumnya karena jika sudah tidak ada dasar hukumnya sudah pasti tidak bisa berlanjut perkaranya. Dalam suatu perkara biasanya juga terdapat klien yang mendapatkan seorang advokat secara Cuma-Cuma atau mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara tanpa perlu memberikan honorium kepada advokat. 

Biasanya karena faktor ekonomi yang tidak sanggup untuk mendapatkan seorang advokat. Lalu apakah bantuan yang diberikan terhadap klien yang mendapatkan advokat itu akan tetap sama?. Jelas harus tetap sama, tidak boleh seorang advokat memberikan perhatian yang berbeda dengan klien yang mendapatkan secara Cuma-Cuma.

Dalam menentukan jumlah honorium terhadap klien seorang advokat harus mempertimbangkan klien tersebut, apakah dia mampu untuk membayar atau tidak. Pada dasarnya menentukan jumlah honorium harus disertai dengan persetujuan dua belah pihak. Kemudian seorang advokat harus tetap menjaga rahasia tentang hal-hal yang diberikan oleh klien. 

Sangat dirugikan  jika terjadi penyebaran rahasia klien oleh advokat. Bisa saja lawan mengetahui rahasia tersebut dan dijadikan kelemahan pada saat persidangan. Tidak boleh seroang advokat mengundurkan diri pada saat klien berada dalam posisi yang dirugikan. Artinya seorang advokat harus memiliki rasa profesionalitas pada dirinya.

KESIMPULAN

Pada intinya dalam beretika antara advokat dengan klien sudah diatur sedemikian rupa untuk kenyamanan dan ketertiban antara advokat dan klien. Pada pasal 4 kode etik advokat mengatur beberapa hal tentang hubungan antara klien dengan advokat, anatara lain :
•Dalam perkara perdata harus diawali dengan cara damai
•Tidak memberikan keterangan yang menyesatkan klien pada perkara yang diurusnya
•Tidak menjamin bahwa segala perkaranya akan selalu di menangi
•Dalam hal honorium wajib mempertimbangkan kemampuan klien
•Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama dengan perkara yang biasa
•Advokat dapat menolak jika kasus perkaranya tidak ada dasar hukumnya
•Wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan klien

Sehingga terlihat begitu penting peran advokat dalam membantu menyelesaikan suatu perkara. Loyalitas seorang advokat akan terlihat dari cara beretikan dengan klien. Karena klien merupakn orang yang telah mempercayai seorang advokat untuk menyelesaikan suatu perkara yang dialami oleh para klien.  Loyalitas beretika yang baik mampu memberikan kenyamanan dan ketertiban baik itu kepada advokat atau pada klien.

Sumber
1.Undang-Undang No 18 Tahun 2003
2.Risdalina,”Hubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum perdata”. Jurnal Ilmiah, Vol.7 No.1 Tahun 2019
3.Kode Etik Advokat Indnesia, Komite Kerja Advokat Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun