Sangat dirugikan jika terjadi penyebaran rahasia klien oleh advokat. Bisa saja lawan mengetahui rahasia tersebut dan dijadikan kelemahan pada saat persidangan. Tidak boleh seroang advokat mengundurkan diri pada saat klien berada dalam posisi yang dirugikan. Artinya seorang advokat harus memiliki rasa profesionalitas pada dirinya.
KESIMPULAN
Pada intinya dalam beretika antara advokat dengan klien sudah diatur sedemikian rupa untuk kenyamanan dan ketertiban antara advokat dan klien. Pada pasal 4 kode etik advokat mengatur beberapa hal tentang hubungan antara klien dengan advokat, anatara lain :
•Dalam perkara perdata harus diawali dengan cara damai
•Tidak memberikan keterangan yang menyesatkan klien pada perkara yang diurusnya
•Tidak menjamin bahwa segala perkaranya akan selalu di menangi
•Dalam hal honorium wajib mempertimbangkan kemampuan klien
•Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama dengan perkara yang biasa
•Advokat dapat menolak jika kasus perkaranya tidak ada dasar hukumnya
•Wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan klien
Sehingga terlihat begitu penting peran advokat dalam membantu menyelesaikan suatu perkara. Loyalitas seorang advokat akan terlihat dari cara beretikan dengan klien. Karena klien merupakn orang yang telah mempercayai seorang advokat untuk menyelesaikan suatu perkara yang dialami oleh para klien. Loyalitas beretika yang baik mampu memberikan kenyamanan dan ketertiban baik itu kepada advokat atau pada klien.
Sumber
1.Undang-Undang No 18 Tahun 2003
2.Risdalina,”Hubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum perdata”. Jurnal Ilmiah, Vol.7 No.1 Tahun 2019
3.Kode Etik Advokat Indnesia, Komite Kerja Advokat Indonesia