Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pers & Permasalahan Pornografi di Indonesia

13 Mei 2011   07:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

[caption id="attachment_107316" align="aligncenter" width="640" caption="Kominfo Tifatul Sembiring"][/caption]

Di bidang Pers dan media, Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan, misalnya Dalam Amandemen UUD 1945 disebutkan dalam Pasal 28 E : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kemudian pada Pasal 28 F nya disebutkan bahwa : ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain itu juga peraturan Pers dan media ini tertuang dalam UU Pers No 40 /1999 yang salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang kewenangan pers dan kewajiban pers, misalnya saja di bab kewenangan pers disebutkan sebagai berikut :

Berfungsi sebagai kontrol sosial (Pasal 3 Ayat 1)

Berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 Ayat 3)

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8)

Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja atau melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan;

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Kemudian di bab kewajibab pers disebutkan sebagai berikut :

Pasal 5

1). Pers nasional berkewajiban .... menghormati asas praduga tak bersalah

2). Pers wajib melayani hak jawab.

3). Pers wajib melayani hak koreksi.

Pasal 6

c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar

Pasal 18

2). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 13 dipidana

dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta,

3). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat 2 dan pasal 12 dipidana dengan denda

paling banyak Rp. 100 juta.

Walaupun rambu-rambu bagaimana menjalankan peran dan fungsi pers sudah diatur jika kita lihat saat ini kondisi Media Indonesia saat initidak mampu membuat produk pers yang benar-benar dibiutuhkan publik, sebagian media mengotori citra kemerdekaan pers (melanggar kode etik pers), sebagiannya lagi merusak kepercayaan public terhadap pers, yang lebih parahnya menyia-yiakan trilunan rupiah investasi menjadi a lost investment

Jika kita menilai kinerja, pers indonesia masih sangat rendah, walaupun memang cepatnya informasi dan menyediakan keragaman bagi masyarakat tidak di ragukan lagi, hal ini akan terus menerus menjadi problem di tubuh media Indonesia, sehinggapada akhirnya tidak terjadinya kedewasaan pada pelaku media. Parahnya adalah profesionalisme jurnalistik bisa juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara “merekayasa” fakta/peristiwa, tanpa menggunakan nurani dan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat, yang ujung-ujungnya hal itu terjadi karena persaingan bisnis di industri media yang tidak sehat, disisi lain Perangkat regulasi yang terkait dengan kehidupan pers sudah lengkap, walaupun di sana-sini masih ada tumpang-tindih, kekosongan atau kekurangan, yang menjadi permasalahan adalah sosialisasi etika dan peraturan yang ada serta penegakkannya.

Jika kita lihat dewasa ini kondisi aktual dilapangan, soal aktivitas pornografi dan pornoaksi di media bisa digambarkan sebagai berikut :

·Adegan ciuman [bergairah], eksplisit maupun implisit (terutama dalam film impor dan klip video impor)

·Adegan hubungan seks, eksplisit maupun implisit

·Tarian dengan gerakan sensual yang diperagakan oleh artis berpakaian minim dan seksi [banyak dalam tarian dangdut erotis nih]

·Penonjolan anggota-anggota tubuh artis perempuan (terutama dada, pantat dan paha)

·Lelucon, guyon [dan percakapan] mesum

·Rekaman gambar eksplisit para pekerja seks komersial yang sedang beroperasi

·Adegan perkosaan atau percobaan perkosaan

Berikut saya contohkan beberapa lelucon mesum di sebuah acara tv di Indonesia :

Siswi 1“Enakan dengan yang sepantaran, lebih hot lebih agresif”

Siswi 2 ”Lebih enak nggak pake pengaman. Kalau pake pengaman, ada ganjalannya. Kalau nggak, kan langsung kerasa...”

Siswi 3kalau dalam keadaan normal, kadang gua mintalebih”

Siswi 4Gue sukanya di bawah, dia yang kerja. Kalau gua udah pingin kerja, ya gue di atas. Gantian aja.”

Pria Pengguna 1”ABG itu murah meriah...Lugu, jadi kita bisabuat seenak kita. Mereka tinggal ngikutin kemauan kita. Kadang gue suka pake doggy, style, sixtyline.”

Pria Pengguna 2 “Sekali maen, gue bisa dua tiga kali... denganABG, sejam dua jamlah. Dengan PSK kan bisa lebih dikit.”

Pria Pengguna 3Kalau anak SMA, seragamnya aja udahmerangsang banget”.

Beberapa kali KPI memberikan himbauan kepada pelaku media untuk tidak merendahkan harkat derajat perempuan yang menjadi objek seks, mengeksploitasi tubuh perempuan yang dengan sengaja membangkitkan hasrat seksual atau mengajarkan atau member pembenaran terhadap perilaku seks bebas.

Sayangnya himbauan ini tidak terlalu diperhatikan oleh pelaku media disebabkan jika memperhatikan hal ini media di Indonesia tidak akan laku, jika kita melihat lebih jauh mengapa himbauan ini tidak terlalu diperhatikan, penyebabnya antara lain selera masyarakat ternyata masih rendah dan murahan, selera rendah inilah yang diakomodasi menjadi produk bisnis menggiurkan, penyebab lainnya adalah rekrutmen instant dan sekolah penyiaran dalam dan luar negeri, termasuk dalam aspek jurnalistiknya sebelum menghasilkan SDM siap pakai, belum lagi persaingan antar media, kesejahteraan pekerja media dan lain sebagainya.

Menyikapi kondisi ini, sebagai seorang Muslim yang harus dilakukan adalah menjadi benteng dalam keluarga dan dalam masyarakat, berani menyatakan protes keras pada pemberitaan dan tayangan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, kritisi pers yang tidak sepenuhnya melaksanakan kode etik penyiaran.

Semoga bermanfaat.

Videonya :

Bandung , 13 Mei 2011

Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)

Email : adikalbar@gmail.com / assyarkhan@yahoo.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun