Mohon tunggu...
Adisty DwayuMarchania
Adisty DwayuMarchania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Idealkah Merit Sistem dalam Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama?

9 Desember 2023   18:51 Diperbarui: 9 Desember 2023   19:11 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperluas pengalaman dan pengetahuan pegawai dengan memindahkan mereka ke jabatan yang lebih tinggi. Langkah ini dianggap sebagai pendorong semangat bagi karyawan lainnya untuk terus berkembang.

  • Menjamin stabilitas kepegawaian yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Ini melibatkan kebijakan promosi sebagai alternatif untuk mengurangi fluktuasi karyawan, memberikan pelatihan, atau memberikan pesangon kepada mereka yang berhenti.

  • Memberikan kemampuan, jabatan, dan imbalan jasa yang lebih besar kepada pegawai berprestasi tinggi, menciptakan kepuasan, kebanggaan, dan peningkatan status sosial.

  • Mempromosikan perkembangan karier, kreativitas, dan inovasi pegawai, sehingga perusahaan atau organisasi dapat merasakan manfaat dari kemajuan tersebut.

  • Mengisi jabatan yang kosong akibat pengunduran diri pejabat, dengan mempromosikan pegawai lain untuk mencegah kekosongan jabatan.

  • Merangsang pegawai agar lebih bersemangat, disiplin tinggi, dan meningkatkan produktivitas kerja melalui promosi.


  • Mempermudah penarikan tenaga kerja baru dengan memberikan dorongan dan rangsangan melalui promosi, sehingga menarik minat tenaga kerja potensial untuk melamar pekerjaan.

  • Selain tujuan promosi itu sendiri, aspek penting yang terkait adalah jenis promosi. Terdapat dua kategori promosi, yaitu promosi berdasarkan prestasi kerja dan promosi berdasarkan senioritas.

    Pelaksanaan promosi jabatan, yang bertujuan untuk membina karir dan kepangkatan pegawai, harus mematuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini sejalan dengan pelaksanaan promosi jabatan berdasarkan sistem merit. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pelaksanaan promosi jabatan berdasarkan merit system, dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Sistem merit, menurut Undang-Undang RI tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berfokus pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa memandang latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Implementasi sistem merit bertujuan untuk menempatkan ASN yang profesional dan berintegritas sesuai dengan kompetensinya, mempertahankan ASN melalui kompensasi yang adil, mengembangkan kemampuan melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karier dari diskriminasi.

    Meskipun demikian, penerapan sistem merit dalam promosi jabatan di Indonesia belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi, keadilan, dan latar belakang pendidikan ASN. Laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019 mencatat bahwa indeks sistem merit nasional masih dalam kategori kurang, dengan 81,43% dari target yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga menunjukkan pelaksanaan sistem merit yang masih kurang.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun