Mohon tunggu...
Adisti Umulliza
Adisti Umulliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Government Science'20 UB

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Pandemi Vs Vaksinasi

18 April 2021   01:00 Diperbarui: 18 April 2021   01:01 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setahun belakangan kita digemparkan oleh mewabahnya suatu virus yang dirumorkan penularannya berasal dari hewan. Tepatnya di awal tahun 2020 muncul virus yang bernama corona virus (SARS-Cov-2). Asal mula virus ini berasal dari Wuhan, Tiongkok yang ditemukan akhir Desember 2019 dan pada tanggal 12 Maret 2020 WHO telah mengumukan bahwa Covud-19 sebagai pandemi.  [1]Saat ini hampir seluruh negara di dunia terjangkit virus ini. Di Indonesia sendiri kasus pertama Covid-19 tercatat pada tanggal 2 Maret 2020 dengan jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak dua pasien.[2] Semenjak kasus pertama tercatat di Indonesia, lalu  terjadi pelonjakan pasien setiap harinya. Virus ini menyerang saluran pernapasan, dengan gejala awal berupa demam, batuk, dan sesak napas. 

Sudah lebih dari satu tahun mewabahnya Covid-19 di Indonesia, maka telah banyak upaya-upaya yang dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Berbagai kebijakan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah, berupa protokol kesehatan yang meliputi anjuran untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut telah menuai berbagai respon dari masyarakat, ada sebagian dari mereka yang enggan mengindahkan protokol kesehatan dengan alasan tidak percaya akan adanya wabah virus Covid-19 ini. Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pemerintah, dimana mereka harus mencari upaya- upaya serta solusi untuk menangani kasus ini. Adapun solusi yang masih menjadi prioritas yakni pengadaan vaksin bagi masyarakat Indonesia.

Ada enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia yaitu PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Sinovac. Meski pada dasarnya vaksin-vaksin tersebut berasal dari produsen yang berbeda, namun vaksin-vaksin ini memiliki cara kerja yang sama yakni upaya meningkatkan kekebalan dan pembentukan antibodi. Dari masing-masing vaksin memiliki klaim yang berbeda-beda, PT Bio Farma yang merupakan produsen vaksin Covid-19 dalam negeri dan Bio Farma bekerja memiliki dua jalur pengadaan vaksinasi diantaranya bekerja sama dengan Sinovac dan mengembangkan vaksin merah putih.

 Lalu vaksin AstraZeneca menghsilkan respon kekebalan yang kuat pada orang dewasa bahkan pada orang tua yang rentan terkena resiko Covid-19. Sinopharm mengembangkan vaksin dengan cara melemahkan virus Corona, dilihat dari uji coba vaksin ini di klaim dapat memicu respon antibodi tanpa menimbulkan efek samping yang serius. Moderna menyatakan kemanjuran vaksin yang diproduksinya sebesar 94,1% serta efektif mencegah virus Covid-19 yang parah, pihaknya juga mengatakan bahwa vaksinnya menghasilkan antibodi yang kuat dan bertahan lama setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan. 

Sementara Pfizer mengklaim vaksin yang diproduksinya memiliki tingkat keefektifan hingga 90% namun vaksin ini bersifat mudah rapuh dan hancur dalam suhu kamar. Yang terakhir yakni vaksin Sinovac, vaksin ini merupakan vaksin buatan Tiongkok yang datang di Indonesia pada 6 Desember 2020. Teknologi yang dipakai untuk membuat vaksin ini di klaim mampu diproduksi lebih cepat dan dapat memicu kekebalan tubuh tanpa menimbulkan efek samping yang serius. Menurut pengurus besar IDI mengatakan selain teknik pembuatannya, efektifitas keenam jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia sangat bergantung pada kondisi tubuh seseorang yang hendak di vaksinasi.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Vaksinasi sudah terlaksana mulai Januari 2021 dan ditargetkan akan sampai pada tahun 2022 dengan pemberian vaksin secara gratis. Target dari pemerintah memberikan 180jt dosis vaksin kepada masyarakat Indonesia baik itu secara single dose maupaun dual dose. Lalu pemerintah menganggarkan di APBN 2020 sebanyak Rp35, 1 triliun dan ditambah APBN 2021 sebanyak Rp60,5 triliun. Adapun ada beberapa kelompok yang menjadi prioritas vaksin Covid-19 yakni tenaga kesehatan, TNI\Polri, petugas pelayanan publik, tokoh masyarakat, pelaku ekonomi, perangkat daerah, tenaga pendidik, aparatur kemeterian\lembaga, anggota legislatif, masyarakat rentan, dan masyarakat sipil.

Meskipun ada beberapa jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia, namun pemerintah Indonesia sebelumnya telah memilah dan memilih dari berbagai macam vaksin yang ada maka dalam langkah tersebut pemerintah telah memesan beberapa vaksin beserta macamnya. Yang pertama vaksin Sinovac dengan 3 juta dosis vaksin dalam bentuk jadi, 122 juta dosis vaksin dalam bentuk konsentrat, dan 100 juta dosis yang masih opsional. Selanjutnya ada vaksin Novavax yang berasal dari kanada dengan pemesanan 50 juta dosis vaksin dan 80 juta dosis yang masih opsional. 

Covax\Gavi yang berasal dari WHO yang sudah dipesan oleh pemerintah Indonesia sebanyak 54 juta dosis vaksin dan 54 juta dosis vaksin opsional. Lalu ada vaksin AstraZeneca yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization dari negara Inggris, disini pemerintah telah memesan sebanyak 50 juta dosis vaksin dalam finalisasi dan 50 juta dosis vaksin yang opsional. Yang terakhir ada vaksin Pfizer\BioNTech yang berasal dari kerjasama antara US dengan jerman, pemerintah memesan sebanyak 50 juta dosis vaksin yang masuk dalam tahap finalisasi dan 50 juta dosis yang masih opsional.

Adapun pelaksanaan program vaksinasi ini membutuhkan beberapa tahap yang terbagi menjadi dua tahap yakni untuk gelombang pertama berlangsung mulai Januari-April 2021 dengan prioritas pemberian vaksin yang pertama yaitu bagi petugas kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah 1,3 juta jiwa, lalu petugas publik sebanyak 17,4 juta jiwa, dan lansia 21,5 juta jiwa. Lalu untuk gelombang kedua ini berlangsung pada periode April 2021 hingga Maret 2022 dengan prioritas penerima vaksin berupa masyarakat rentan sebanyak 63,9 juta jiwa dan masyarakat lainnya sebanyak 77, 4 juta jiwa. Disampaikan bahwa program vaksinansi ini memerlukan waktu kurang lebih dua tahun untuk menyelesaikan program vaksinasi serta untuk membetntuk antibodi dalam tubuh masyarakat.

Dapat dilihat dari upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan mengupayakan pengadaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, namun masih banyak dari mereka yang menolak untuk divaksin dengan beberapa alasan. Ada sebagaian dari mereka yang mengatakan bahwa vaksin merupakan suatu hak dan bukan merupakan kewajiban, jadi bagi mereka divaksin atau tidak itu merupakan hak dari masing-maisng individu. Dari pemerntah pun memiliki wacana akan mengadakan vaksin berbayar, tanggapan masyarakat mengenai hal itu adalah mereka lebih memiliki prioritas seperti pada masyarakat kalangan bawah yang ingin menerima vaksin namun harus membayar maka mereka lebih memilih mengeluarkan uangnya untuk bahan pokok dan untuk makan sehari-hari. Bukan hanya itu, sebagian masyarakat enggan untuk divaksin karena masih mengkhawatirkan efek samping dari vaksin tersebut, meskipun sudah melalui berbagai uji coba namun tetap saja ada banyak dari warga yang risau akan efek samping vaksin. 

Disamping ada sebagaian dari masyarakat yang menolak untuk divaksin, tidak sedikit pula dari masyarakat yang sangat antusias untuk mengikuti program vaksinasi dari pemerintah ini. Walaupun mungkin nantinya akan dilakukan vaksinasi secara wajib dengan metode berbayar (tidak gratis) sebagian dari mereka setuju namun tetap dengan syarat harga vaksin yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia terutama untuk kalangan bawah.

Dengan adanya berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai vaksin Covid-19 ini pemerintah meluncurkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengenai sanksi bagi penolak Vaksinasi Covid-19. Sanksinya mulai dari penundaan Bansos (bantuan sosial) sampai dikenakan denda bahkan pidana. Dengan adanya peraturan ini justru menimbulkan polemik baru dikalangan warga maupun kalangan petinggi negara, pasalnya  penundaan jaminan sosial berupa Bansos yang seharusnya dijabarkan lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan kontroversi dengan alasan bantuan sosial merupakan hal yang wajib diperintahkan oleh konstitusi dan Undang-Undang. Selain itu pemerintah juga harus berhati-hati terhadap sikap penolakan yang sifatnya menghasut orang lain agar menolak divaksin dan menambahkan berita-berita hoax mengenai vaksin Covid-19 ini. 

Ada juga dari mereka yang mengatakan bahwa pengadaan sanksi pidana bagi warga yang enggan untuk divaksin merupakan pelanggaran HAM, karena menurut mereka divaksin atau tidak itu adalah sebuah hak dari warga. Namun sekali lagi, disini pemerintah sudah berupaya penuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan pengadaan program vaksin, hal ini juga semata-mata bertujuan untuk menjaga serta melindungi kesehatan masyarakat.

Problematika ini muncul akibat kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah bersinggungan dengan respon masyarakat, hal ini terkait pandemi dan juga pengadaan program vaksinasi. Dapat kita lihat tidak sinkronnya pemerintah dengan masyarakat ini adalah ketika awal mula munculnya pandemi Covid-19 di tanah air. Pemerintah tengah gencar memberikan berbagai proteksi kepada masyarakat berupa kebijakan protokol kesehatan hingga diberlakukannya PSBB. Namun masih ada sebagian dari masyarakat yang mengabaikan serta tidak mengindahkan protokol kesehatan. 

Pada awal munculnya pandemi Covid-19 ini masyarakat seakan berteriak meminta segera dibuatkan ataupun didatangkan vaksin, sementara sekarang pemerintah sudah mengupayakan dengan maksimal pengadaan vaksinasi namun masyarakat seakan “lari” untuk di vaksinasi.

 Hal ini terlihat ketika banyak dari masyarakat yang menolak untuk divaksin dengan berbagai alasan yang telah dinyatakan diatas. Namun sudah menjadi tugas pemerintah untuk senantiasa memberikan pengarahan kepada masyarakat, terkait pandemi ini pemerintah harus ekstra bekerja mengupayakan agar seluruh masyarakat mematuhi kebijakan protokol kesehatan. Bukan hanya itu, persoalan vaksinasi ini pemerintah harus lebih melakukan approach kepada masyarakat tentang informasi terkait vaksin berupa benefit maupun efek samping yang dihasilkan. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat tidak termakan oleh berita bohong tentang vaksin, berupa efek samping vaksin yang membahayakan tubuh serta ajakan untuk menolak divaksinasi.

Dapat dilihat respon masyarakat terkait program vaksin dan menolak untuk divaksinasi sebagian alasannya menyebutkan bahwa mereka takut akan efek samping yang sampai menimbulkan kematian. Hal tersebut harus diluruskan, karena jika ternyata vaksin tersebut lebih membahayakan masyarakat maka tidak mungkin Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan ijin edarnya kepada masyarakat. Tentunya vaksin sudah melalui berbagai uji yang dilakukan sebelum nantinya diberikan kepada masyarakat. Jadi, inilah yang menjadi tugas penting pemerintah untuk mengendalikan serta menghindari berita bohong yang bersedar dikalangan masyarakat terkait vaksin Covid-19. Sampai sekarang un pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk keluar dari keadaan yang “mencekik” ini. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat agar nantinya mampu memperkuat satu sama lain.

 

Daftar Pustaka

World Health Organization. WHO Director-General’s opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020 [Internet]. 2020 [updated 2020 March 11]. Available from: https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-generals-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11- march-2020.

World Health Organization. Situation Report – 42 [Internet]. 2020 [updated 2020 March 02; cited 2020 March 15]. Available from: https://www.who.int/docs/default-source/ coronaviruse/situation-reports/20200302-sitrep-42-covid-19. pdf?sfvrsn=224c1add_2.

Yuliana. 2020. Corona virus diseases (Covid-19) ; Sebuah tinjauan literatur, diakses melalui http://jurnalpenyakitdalam.ui.ac.id/index.php/jpdi/article/view/415/228 pada tanggal 14 April 2021

CNN Indonesia. 16 Desember 2020. Mengenal Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia. Diakses melalui https://youtu.be/YXEnWMzTkVk  pada 15 April 2021.

CNN Indonesia. 3 Januari 2021. Mengenal Jenis Covid-19 Untuk RI. Diakses melalui https://youtu.be/5VOY8QsPGR8 pada 15 April 2021.

tvOneNews. 1 Maret 2021. Vaksinasi Corona Tuai Pro-Kontra, Warga: Kenapa Harus Dipaksa |Fakta tvOne. Diakses melalui https://youtu.be/S-HwhWlW5XM pada 15 April 2021.

KOMPASTV. 15 Februari 2021. Tolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos, Ini Penjelasannya. Diakses melalui https://youtu.be/rS88til6ogY pada 15 April 2021.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun