Mohon tunggu...
Adista Pattisahusiwa
Adista Pattisahusiwa Mohon Tunggu... Jurnalis - Time Is Running Out

I'm Journalist

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Urgenkah RUU Tax Amnesty?

29 April 2016   01:45 Diperbarui: 29 April 2016   02:40 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam jangka panjang pengampunan pajak akan merugikan negara karena berdampak negatif kepada pemasukan pajak dan menggerus ketaatan wajib pajak.

2, Pengampunan Pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum.

Kalo terkait penegakan hukum, memamg butuh Kepastian hukum yang pasti, seperti apa yang dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha menilai Rancangan UU tax Amnesty penuh dengan dinamika.

RUU ini Sejatinya, Membutuhkan satu bentuk legitimasi tentang kepastian hukum.

“Soal teknis, tentu sudah cukup elaborasi, tetapi dalam konteks kepastian hukum ini, kami butuh legitimasi yang betul betul konkrit, Kenapa? Kalau kita bicara sesuai acuan amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945, bahwa ketentuan pasal 23 dan ketentuan pasal 23 a sesungguhnya soal itu sipatnya memaksa, bukan soal pengampunan, nah ini menjadi catatan kita bersama,” Ujar  Moha Saat RDPU dengan Empat Lembaga Negara, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK, Di Ruang Komisi XI, Nusantara I, Senayan, Jakarta

Dia mengatakan RUU tax amnesty merupakan yuridiksi pemerintah dan DPR, hal tersebut tentu tidak ingin dalam pelaksanaan dan penjabarannya bahkan penatalaksanaannya tidak berjalan sesuai yang diinginkan bersama.

“Kami tetap menginginkan dalam satu yuridiksi, jangan ada multi pilot, tanpa mengesampingkan proses dan bagian daripada yuridiksi yang ada dalam konteks Trias politica yang kita anut selama ini,”paparnya

Apa yang disebutkan Moha memang benar juga, mengingat apabila dalam periode Pemerintahan yang akan datang, pasti terjadi potensi celah hukum.

Jadi mestinya ada Elaborasi lebih penting, Pelaksanaan Pengamanpunan Pajak ini mesti disertai dengan pengampunan tindak pidana tertentu. 

Dari pengalaman pengampunan pajak yang berhasil, kuncinya justru terdapat pada kapasitas institusi perpajakan.

Untuk itu perbaikan aspek regulasi melalui revisi atas UU Nomor 6. Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) menjadi syarat perlu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun