Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Puskohis UIN Surakarta Adakan Bedah Buku Nasional Kitab Metodologi Berfatwa dan Ijtihad Ulama Empat Madhzab

28 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 28 Desember 2022   12:05 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Pengkajian Buku KITAB Manahij wa Turun Allah Bahs Allah Fiqihi oleh Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, S.H., M.H. - dokumen penulis) 

23/12/2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Bedah Buku Nasional yang berjudul Kitab Manahij wa Turuq Al Bahs Al Fiqhi karya Ulama Besar Yaman yaitu Syekh Dr. Abdullah bin Abu Bakar Balfaqih tentang Metodologi Berfatwa dan Ijtihad menurut Empat Mazhab, Acara yang diadakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Surakarta ini diikuti tidak kurang dari 351 peserta secara luring dan ratusan lainnya secara daring dari beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia.

Acara dimulai dengan pembacaan tilawah oleh Mahasiswa Sofya Rohmatul U. kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Penyelenggara yaitu Sdr. Iqbal, dalam sambutannya mahasiswa UIN Surakarta yang juga merupakan pengusaha muda ini mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya acaranya ini,
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, jumlah peserta yang membengkak mungkin menjadikan sebab kurang nyamannya peserta semua, walaupun demikian kami bersyukur karena acara ini diminati dan mendapatkan sambutan yang sangat antusias baik dari dalam UIN Surakarta maupun mahasiswa kampus-kampus lainnya."

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh UKM JQH UIN Raden Mas Surakarta. Setelah pembacaan Maulid, dilanjutkan acara inti yaitu Bedah Buku Nasional.

(Peserta Bedah Buku - dokumen penulis) 
(Peserta Bedah Buku - dokumen penulis) 

Acara inti adalah bedah buku Manahij wa Turuq Al Bahs Al Fiqhi, Adapun Pemateri pertama sekaligus pembedah dalam acara Nasional ini disampaikan oleh Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A., Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini adalah murid langsung dari Syekh Dr. Abdullah bin Abu Bakar Balfaqih Ketika menempuh Pendidikan di Fakultas Syariah Universitas Imam Syafii, Hadramaut, Yaman. Dalam paparannya

"Kitab berjumlah 154 halaman ini adalah kitab yang luar biasa, didalam kitab ini dibahas tentang metodologi fatwa, istimbat dan metodologi ijtihad dari empat mazhab Fiqih yaitu Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki, dengan mempelajari kitab ini kita akan faham bahwa metodologi ijtihad dari masing-masing ulama tadi berbeda-beda, dengan begitu ketika kita membaca kitab masing-masing mazhab maka kita tidak akan salah." Kata dosen yang fokus mengkaji Tata Negara ditinjau dari Fiqih Pebandingan Mazhab ini.

 "Menuqil dari pendapat Imam Al Syathibi dalam kitab Al I'tisham bahwa dalam berfiqih ada tiga bagian manusia, pertama adalah Orang-orang yang telah mencapai tingkatan mujtahid, sehingga dapat melakukan penggalian dan perumusan hukum, yang dengan pengetahuannya ia harus melakukan hal yang lebih ia pahami sebagai syariat dari nash agama, kedua, Harus taqlid, yaitu yang belum memiliki kemampuan untuk memahami dan merumuskan hukum fiqih. Kalangan awam ini, ia mesti mengikuti seorang imam mazhab yang melakukan ijtihad, dan yang ketiga adalah Golongan yang belum mencapai kemampuan ijtihad, namun mengetahui cara perumusan putusan fiqih, sehingga dapat membandingkan istinbath para ulama. Ia bisa memiliki kapasitas tersebut di satu bidang tertentu, namun di bidang lain yang belum diketahui, maka ia harus mengikuti ijtihad para imam mazhab sebagaimana kalangan awam." Kata Gus Mustain ini.

"Penting sekali kita mempelajari Fiqih Perbandingan Mazhab beserta usul fiqih dan qowaidul fiqihnya dengan menguasainya kita tidak fanatik atas mazhab yang kita ikuti. Salah satu ulama saya di Yaman kelahiran Suriah yaitu Syekh Said Ramadhan al Buthi dalam buku Al L Madzhabiyah mengatakan bahwa orang yang belum memiliki kemampuan merumuskan hukum harus mengikuti para salah satu mazhab, namun tidak boleh fanatic dan menggagap bahwa mazhab nya paling unggu dan yang lain tidak ungguh. Dan kitab Manahij Wa Turuq Al Bahs ini adalah jawabnnya dan cocok bagi anda pecinta ilmu perbadingan mazhab" Pungkasnya.

Pembicara kedua adalah Bapak Kholis Firmasyah, S.Hi., M.Si., Dosen Fiqih dan Usul Fiqih UIN Raden Mas Said Surakarta ini memaparkan tentang pentingnya mengkaji usul fiqih,

" Saat ini kita hidup di abad 21, dimana dinamika kehidupan manusia terus berkembang seiring pergantian waktu dan peralihan generasi, konstruksi sosial masa lalu dan masa kini sangat berbeda, munculnya permasalahan hukum Islam yang barangkali dahulu belum pernah terjadi. Maka dari itu para akademisi dan mahasiswa perlu memahami kaidah fiqih guna memberikan pertimbangan hukum Islam di masyarakat dalam permasalahan-permasalahan yang baru, terutama kaidah yang berkaitan dengan "kemudharatan harus dihilangkan.".( ) "

Qaidah secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum. Kaidah juga diartikan

"ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya"

:Secara istilah Kaidah Fiqih adalah studi kajian yang menekankan pembahasan pada kerangka-kerangka hukum yang bersifat umum, yang dirumuskan berdasarkan adanya dalil atau kesamaan illat (sebab-sebab hukum) dan karakteristik persoalan." Katanya.

Kaidah Fiqih berdasar dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang berarti "Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain". Kata "" (tanpa alif) dan "" memakai alif) mempunyai makna yang sama namun untuk objek yang berbeda. Kata( " " (tanpa alif) memiliki arti perbuatan yang dilakukan seorang diri dan berbahaya hanya pada diri sendiri. Adapun " " (memakai alif) memiliki arti perbuatan yang bersifat interelasi (dilakukan dua orang atau lebih) dan bisa berbahaya baik pada diri sendiri maupun orang lain. Makna yang terkandung didalamnya yakni mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal. Maka apabila seseorang memahami bahwa Rasulullah SAW tegas melarang untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seharusnya bom bunuh diri dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan, apalagi mengatasnamakan agama atau jihad, sebagaimana yang akhir-akhir ini terjadi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar hingga menewaskan 1 polisi. Bom bunuh diri ini jelas perbuatan yang dholim baik pada diri sendiri (pelaku) dan pada orang lain (polisi sebagai korban). Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan hadis Nabi SAW dan bertentangan ." " dengan kaidah fiqih. " Pungkasnya. Acara ditutup dengan tanya jawab dan kesan pesan oleh Umi Waqhidah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun