Jumlah Halaman     : viii + 110
Isi Bab             : 3 Bab
BAB 1 Praktik Penegakan Hukum
Pada bab pertama membahas praktik penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, mulai dari korupsi hingga kekurangan pengawasan dalam lembaga yang terlibat. Salah satu contoh masalah yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas), dimana oknum petugas seringkali terlibat dalam praktik koruptif yang mengarah pada melarikan diri narapidana, membuat kerusuhan, dan kegiatan ilegal lainnya. Berdasarkan perspektif penology, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana untuk reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Namun, sistem saat ini belum optimal dan salah satu solusinya adalah dengan menyerahkan pengelolaan lapas kepada pihak swasta. Hal ini didukung oleh dasar hukum seperti aturan minimum standar penanganan tahanan yang diadopsi oleh perserikatan bangsa-bangsa, yang dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan mengurangi potensi korupsi. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus narkoba dan korupsi juga membutuhkan peningkatan kelembagaan seperti memperkuat peran BNN dalam pemberantasan narkoba.
Penegakan hukum juga mencakup kasus hukum yang melibatkan anak-anak dan keluarga, seperti kasus pemerkosaan yang melibatkan keluarga di Muara Bulian. Dalam hal ini, ada ketegangan antara penerapan undang-undang dan rasa keadilan masyarakat yang berhubungan dengan restorative justice. Selanjutnya terkait praktik kleptokrasi yang merajalela di Indonesia berpotensi merusak sistem pemerintahan dan negara. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan sistem hukum dan paradigma agar hukum dapat berfungsi secara progresif demi kesejahteraan rakyat. Dan juga dalam dunia olahraga seperti sepak bola, match fixing, dan mafia bola menjadi isu yang berkaitan dengan perjudian ilegal, upaya pemberantasannya harus melibatkan banyak pihak termasuk penguatan penyidikan dan pencegahan.
Masalah lain juga perlu diperhatikan seperti prostitusi yang melibatkan selebritas. Banyak yang memandang prostitusi selebritas sebagai sesuatu yang ekslusif karena mereka memerlukan kehidupan mewah yang diperparah dengan kekosongan hukum. Dan juga masalah lain yang masih menjadi isu penting sehingga memerlukan perhatian serius dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, meliputi penegakan hak pekerja di industri perikanan, perlindungan terhadap jurnalis, penyesuaian regulasi perkawinan dan perceraian serta peningkatan bagasi penumpang dengan teknologi modern.
BAB 2 Harapan Penegakan Hukum
Pada bab kedua ini membahas pentingnya pembenahan dan reformasi dalam sistem hukum Indonesia terutama dalam sektor kejaksaan, yudisial, dan lembaga pemasyarakatan untuk mengatasi korupsi dan membangun sistem peradilan yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan. Pembenahan kelembagaan yang menyeluruh, penerapan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk meningkatkan efisien serta revolusi mental dalam lembaga pemasyarakatan menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang sensitif terhadap keadilan sosial. Meskipun teknologi memiliki potensi besar untuk meminimalkan potensi korupsi dan mempercepat proses peradilan, yang penting juga tidak kehilangan peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas sistem peradilan. Demikian, dengan adanya pemanfaatan teknologi dalam peradilan, sistem hukum di Indonesia diharapkan semakin maju, efisien, dan bersih dari praktik korupsi. Pada bab ini membahas pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terhadap hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan keterlibatan aktif publik dalam proses hukum.
BAB 3 Isu-Isu Hukum di Tengah Masyarakat
Pada bab tiga ini membahas berbagai isu sosial dan kriminal serta solusinya. Terkait game online seperti PUBG disarankan adanya regulasi yang melindungi pemain dan mengurangi dampak negatif, meskipun game tidak harus dilarang. Pada masalah vandalisme, penegakan hukum dan desain kawasan sebagai memudahkan pengawasan dianggap penting untuk mencegah kerusakan. Dalam konteks tata ruang hunian merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menekankan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam hal ini respons instansi harus cepat dan solutif untuk mewujudkan keadilan sosial.
Isu peretasan data pribadi yang semakin banyak memerlukan kebijakan perlindungan data yang lebih ketat. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga memiliki peran dalam mencegah dan melindungi anak dari eksploitasi. Selain itu untuk mengatasi teror pembakaran kendaraan, dapat diamankan masyarakat melalui hansip dan patroli polisi. Pada masalah kriminalitas di sekolah, nilai pendidikan yang berbasis budi pekerti sangat penting. Peran guru sebagai role model penting untuk mengarahkan siswa melalui pendekatan pedagogis yang positif. Demikian pula Darmin Nasution mengemukakan bahwa chaos era reformasi bisa diubah menjadi konstruktif jika diterima dengan sikap yang sesuai prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang mengedepankan keberagaman sebagai kekuatan bangsa.