Mohon tunggu...
Adi Putra Syaikhu Shabiq
Adi Putra Syaikhu Shabiq Mohon Tunggu... Electromedical Engineering Student

Student of Ministry of Health Jakarta 2 major Electromedical Engineering. I am a passionate Electromedical Engineering student with a strong academic foundation and practical experience.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Profesionalisme Layanan Elektromedis di Era Kesehatan Digital

16 Mei 2025   08:23 Diperbarui: 22 Mei 2025   19:49 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi digital dalam dunia kesehatan bukan lagi wacana masa depan, melainkan sudah menjadi kebutuhan masa kini. Digitalisasi rumah sakit, penggunaan perangkat medis canggih, dan tuntutan akan pelayanan yang cepat serta akurat mendorong semua pihak dalam sistem kesehatan---termasuk tenaga elektromedis---untuk terus beradaptasi dan berkembang.

Tenaga elektromedis kini memegang peran yang semakin strategis, tidak hanya sebagai teknisi, tapi sebagai penjamin mutu dan keselamatan penggunaan peralatan medis di rumah sakit. Di tengah kemajuan ini, standar pelayanan dan regulasi yang kuat menjadi fondasi dalam menjaga kualitas layanan elektromedik.

Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik yang Komprehensif

Sebagai bentuk regulasi yang menjawab tantangan modern, Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016 hadir dengan cakupan yang luas. Regulasi ini menetapkan standar pelayanan elektromedik mulai dari:

  • Struktur organisasi unit elektromedik,

  • Kualifikasi dan jumlah tenaga elektromedis,

  • Sarana dan prasarana pendukung,

  • Prosedur pelayanan dan keselamatan,

  • Serta sistem pengendalian mutu dan manajemen risiko.

Tujuan utamanya adalah menjamin bahwa pelayanan elektromedik tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga aman, terdokumentasi, dan sesuai standar nasional---baik di rumah sakit besar, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Peran Tenaga Elektromedis: Lebih dari Sekadar Teknisi

Dalam praktiknya, tenaga elektromedis kini berperan sebagai:

  • Quality controller perangkat medis diagnostik dan terapeutik,

  • Pelaksana kalibrasi alat kesehatan,

  • Penjaga dokumentasi dan rekam mutu alat,

  • Penanggung jawab sistem pemeliharaan alat secara preventif maupun korektif.

Kesalahan dalam penggunaan alat medis akibat kerusakan atau ketidakakuratan dapat berdampak serius pada keselamatan pasien. Di sinilah kompetensi dan profesionalisme tenaga elektromedis menjadi sangat penting.

Sinergi Regulasi: Permenkes 65/2016 dan Permenkes 45/2015

Tidak cukup hanya memiliki standar layanan, legalitas dan izin praktik juga menjadi kunci. Permenkes No. 45 Tahun 2015 mengatur tentang izin praktik tenaga elektromedis melalui:

  • Surat Tanda Registrasi (STR) --- bukti kelulusan uji kompetensi nasional,

  • Surat Izin Praktik (SIP) --- izin dari Dinas Kesehatan untuk bekerja di fasilitas pelayanan.

Gabungan antara regulasi standar layanan (Permenkes 65) dan regulasi perizinan tenaga (Permenkes 45) menciptakan sistem yang saling melengkapi. Profesionalisme bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga soal legalitas, etika, dan tanggung jawab hukum.

Tantangan di Lapangan dan Rekomendasi Perbaikan

Meski regulasi sudah tersedia, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan:

  • Jumlah tenaga elektromedis masih belum merata,

  • Kurangnya pelatihan untuk alat generasi baru (seperti MRI AI-integrated),

  • Integrasi unit elektromedik ke dalam sistem mutu rumah sakit belum optimal,

  • Belum tersedianya sistem audit mutu internal yang spesifik untuk pelayanan elektromedik.

Rekomendasi langkah strategis:

  1. Pelatihan dan sertifikasi tenaga elektromedis berbasis teknologi terkini.

  2. Pemerataan penempatan SDM sesuai beban kerja dan kebutuhan fasilitas kesehatan.

  3. Integrasi unit elektromedik ke dalam sistem manajemen mutu rumah sakit dan SIMRS.

  4. Penguatan pengawasan dari Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi seperti PORMIKI.

Menuju Pelayanan Elektromedik yang Unggul

Era digital dalam kesehatan membutuhkan sistem pelayanan elektromedik yang lebih dari sekadar teknis---ia harus profesional, legal, terstandar, dan berkelanjutan. Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi tonggak penting dalam membangun pelayanan yang berkualitas dan aman.

Namun, regulasi hanya akan menjadi dokumen mati jika tidak didukung oleh implementasi yang kuat. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, tenaga elektromedis, manajemen rumah sakit, dan organisasi profesi dalam mewujudkan layanan elektromedik yang unggul dan siap menyongsong masa depan kesehatan digital Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun