Gabungan antara regulasi standar layanan (Permenkes 65) dan regulasi perizinan tenaga (Permenkes 45) menciptakan sistem yang saling melengkapi. Profesionalisme bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga soal legalitas, etika, dan tanggung jawab hukum.
Tantangan di Lapangan dan Rekomendasi Perbaikan
Meski regulasi sudah tersedia, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan:
-
Jumlah tenaga elektromedis masih belum merata,
Kurangnya pelatihan untuk alat generasi baru (seperti MRI AI-integrated),
Integrasi unit elektromedik ke dalam sistem mutu rumah sakit belum optimal,
Belum tersedianya sistem audit mutu internal yang spesifik untuk pelayanan elektromedik.
Rekomendasi langkah strategis:
Pelatihan dan sertifikasi tenaga elektromedis berbasis teknologi terkini.
Pemerataan penempatan SDM sesuai beban kerja dan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Integrasi unit elektromedik ke dalam sistem manajemen mutu rumah sakit dan SIMRS.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!