Penguatan pengawasan dari Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi seperti PORMIKI.
Menuju Pelayanan Elektromedik yang Unggul
Era digital dalam kesehatan membutuhkan sistem pelayanan elektromedik yang lebih dari sekadar teknis---ia harus profesional, legal, terstandar, dan berkelanjutan. Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi tonggak penting dalam membangun pelayanan yang berkualitas dan aman.
Namun, regulasi hanya akan menjadi dokumen mati jika tidak didukung oleh implementasi yang kuat. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, tenaga elektromedis, manajemen rumah sakit, dan organisasi profesi dalam mewujudkan layanan elektromedik yang unggul dan siap menyongsong masa depan kesehatan digital Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI