Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kegagalan Para Black Banker Memanipulasi dan Menguasai Perekonomian Indonesia

1 Januari 2023   19:29 Diperbarui: 1 Januari 2023   21:23 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi "Tolak Utang, Utang bukan Warisan", Sumber : Adhyp Glank (istimewa)

Gerakan Non-Blok ini merupakan awal kegagalan para Black Banker mengintervensi karena tidak mendapatkan dalil dan alasan yang jelas untuk mendorong permusuhan yang dapat merugikan bagi Negara yang berseteru dengan Pihak mereka melalui Negara Boneka Adi Daya.

Kemudian kebijakan Smelterisasi salam pemilahan jenis sumber Daya yang transparan dan kewajiban untuk melaksanakan Hilirisasi adalah Strategi jitu yang tidak boleh dikendorkan dan harus menjadi perhatian khusus dalam mendayagunakan potensi SDA yang dimiliki Indonesia, hal ini dikarenakan mempersulit para Black Banker untuk masuk dan menyusup dalam penguasaan Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia. 

Tahap perlindungan yang paling Utama adalah menjaga Amanah undang-undang dan meninjau semua aturan turunan UU yang berlaku dalam manajemen pengelolaan SDA serta pembaharuan kesepakatan kerjasama di Indonesia dan mengakhiri periodesasi kerjasama dalam pengusahaan jangka pendek.

Hal yang menarik adalah dengan membebani setiap Pajak Perusahaan berbasis Internasional dengan Deposit Jaminan investasi Pengelolaan dalam Kontrak  Kerjasama Internasional yang dapat dijadikan sebagai sumber Dana Cadangan dan digunakan apabila sewaktu-waktu Indonesia mengalami Resesi ekonomi.

Deposit Jaminan Keuangan Investasi tidak dapat digunakan oleh pemangku negara untuk kebutuhan yang bersifat proyek infrastruktur, administrasi dan operasional, melainkan tersimpan didalam lumbung harta kekayaan negara yang hanya boleh digunakan untuk membeli Asset berkeuntungan yang dapat digunakan hasilnya untuk keberlangsungan hidup rakyat, berupa pembagian hasil sebagai dana stimulan kepada masyarakat secara adil dan merata yang bersumber dari pengelolaan deposit Jaminan investasi asing sebagai dana cadangan negara secara tetap.

Untuk itu, tahapan dan proses Renegosiasi Kontrak Karya menjadi hal penting untuk memperpendek jangka waktu berdasarkan batasan periodesasi minimum 1 Tahun dan Maksimum 5 Tahun.

Karena dengan hal inilah penguasaan negara terhadap perlindungan harta kekayaan negara yang bersumber dari SDA tidak dimonopoli oleh segelintir manusia boneka pesuruh dari kalangan Black Banker melalui perpanjangan tangan mereka dalam Perusahaan berlabel Lokal dalam negeri tetapi berkepentingan mengambil keuntungan besar untuk Black Banker sebagai mafia ekonomi Internasional.

pengalaman krisis dan Naiknya Suku Bunga Internasional yang menyebabkan terjadinya Penarikan massal obligasi yang dijual oleh pemegang, penurunan utang luar negeri tersebut disebabkan oleh penurunan Utang Luar Negeri (ULN) pada sektor publik pada pemerintah dan bank sentral maupun sektor swasta, kemudian pergeseran penempatan dana investor non-residen pada Surat Berharga Negara menjadi penyebab otomatis penurunan tingkat utang Negara meski tanpa harus membayar cicilan.

Obligasi dan SUN semestinya dapat menjadi prioritas oleh negara dalam upaya perlindungan Asset yang mendominasi sebagai milik masyarakat di dalam negeri, sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan negara karena beredar di dalam Perbankan milik Negara sebagai Produk yang dapat dibeli oleh masyarakat menjadi sumber keuntungan Masyarakat setiap bulannya yang diberikan oleh negara bersumber dari Reward Dana Cadangan Negara secara turun temurun yang konsisten sepanjang waktu. Dalam Skema kebijakan ini Indonesia tidak terganggu dan terguncang oleh Resesi ekonomi yang melanda dunia saat ini.

Mempersempit ruang aktifitas Black Banker melalui antek-antek perusahaan dapat terkendali melalui aturan baku dalam negara yang berpihak pada rakyat dan berbasis perlindungan Harta Negara berjangka panjang.

Perlunya Kewaspadaan terjadinya Penjajahan melalui Amandemen UUD 1945 dan penyusupan melalui Produk turunan UU dari pasal pasal yang diterapkan dan menjadi sumber tindakan kejahatan yang merugikan negara secara sah berdasarkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun