6. Benjamin Nathan
Perhatian utamanya ditujukan pada aktivitas-aktivitas dalam pengadilan. Ia adalah seorang hakim yang bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktual. Hal tersebut harus dilakukan dengan cara menutup jurang antara teknik hukum dengan kenyataan hidup dalam masyarakat. Beberapa pemikiran Cardozo adalah sebagai berikut.
1. Hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara tetapi batasannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan hukum.
2. Berbagai kehidupan sosial seperti logika, rakyat, sejarah dan standar moralitas yang disepakati bersama-sama dalam kehidupan, merupakan instrumen ke arah terciptanya hukum.
3. Hukum harus tetap sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan sosial.
7. Roscoe Pound
Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (Interest). Ia lebih cenderung melihat kepentingan (dan bukan etika atau moral) dalam kehidupan hukum. Lebih jauh dia katakan, bahwa hukum ini diperlukan karena adanya berbagai kepentingan dalam setiap bidang kehidupan.Â
8. Soerjono Soekanto
Suatu cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris menganlisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
9. Soetandyo Wignjosoebroto
Suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.