Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh Fenomena yang Terjadi di Masyarakat

11 September 2023   08:27 Diperbarui: 12 September 2023   15:48 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Benjamin Nathan

Perhatian utamanya ditujukan pada aktivitas-aktivitas dalam pengadilan. Ia adalah seorang hakim yang bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktual. Hal tersebut harus dilakukan dengan cara menutup jurang antara teknik hukum dengan kenyataan hidup dalam masyarakat. Beberapa pemikiran Cardozo adalah sebagai berikut.

1. Hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara tetapi batasannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan hukum.

2. Berbagai kehidupan sosial seperti logika, rakyat, sejarah dan standar moralitas yang disepakati bersama-sama dalam kehidupan, merupakan instrumen ke arah terciptanya hukum.

3. Hukum harus tetap sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan sosial.

7. Roscoe Pound

Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (Interest). Ia lebih cenderung melihat kepentingan (dan bukan etika atau moral) dalam kehidupan hukum. Lebih jauh dia katakan, bahwa hukum ini diperlukan karena adanya berbagai kepentingan dalam setiap bidang kehidupan. 

8. Soerjono Soekanto

Suatu cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris menganlisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

9. Soetandyo Wignjosoebroto

Suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun