Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Berikut ini penjelasan mengenai sosiologi hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan analisis fenomena yang terjadi di masyarakat.
1. Karl Max
Menurut Marx, hukum bukanlah suatu model idealisasi moral masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normatif apa yang telah dihukumkan, melainkan merupakan pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat ekploitasi-ekploitasi yang lugas. Dengan kata lain hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat.
2. Henry S Maine
Pemikirannya dalam bidang sosiologi hukum adalah masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat contingen. Dari sinilah ia dicetuskan sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini mengatakan bahwa masyarakat yang bergerak dari status ke kontrak.
3. Emile Durkheim
Dalam konsep Durkheim, hukum sebagai moral sosial, pada hakikatnya adalah suatu ekpresi solidaritas sosial yang berkembang di dalam suatu masyarakat. Menurut Durkheim, hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya suatu sanksi tergantung kepada suatu pelanggaran dan anggapan masyarakat sendiri tentang sanksi tersebut.
4. Max Weber
Menurut Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat. Weber juga menyoroti peran rasionalitas, legitimasi, dan perubahan sosial dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang kompleks.
5. Oliver Wendell Holmes
Menurut Holmes, sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang sebenarnya, bukan sekadar apa yang tertulis dalam kode hukum. Menurutnya sosiologi hukum adalah  hukum berkembang dan berubah seiring waktu sebagai refleksi.Â