Mohon tunggu...
Adinda Nurul Aini
Adinda Nurul Aini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM : 191910501003

Selanjutnya

Tutup

Money

Perimbangan Keuangan dan Pengaruh PAD, DAU, serta DBH terhadap Belanja Modal di Aceh

19 April 2020   01:17 Diperbarui: 19 April 2020   01:08 2038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam UU No. 32 Tahun 2014, perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai oleh APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi didanai oleh APBN. Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanaka oleh gubernur dalam rangka tugas pembantuan didanai oleh APBN. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Ketiga jenis dana tersebut bersama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber dana daerah yang digunakan unruk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat daerah.

Bicara tentang sumber dana daerah tersebut, apa yang dimaksud dengan Dana Perimbangan? Dana Alokasi Umum (DAU)? Dana Alokasi Khusus (DAK)? dan Dana Bagi Hasil (DBH)?

Dana Perimbangan

Menurut Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Dana perimbangan disebut juga transfer yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna mendukung pendanaan program otonomi.

Djaenuri dalam Alfarisi (2012) mengatakan dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Maksud dari dana perimbangan itu sendiri adalah untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangan serta mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan anatar daerah. Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disebutkan bahwa dana perimbangan terdiri atas :

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dalam Undang Undang No. 25 Tahun 1999 Dana Alokasi Umum (DAU) berasal dari APBN dan dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungan alokasi umumnya ditetapkan sesuai dengan Undang Undang pasal 161.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan salah satu dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu. Dana Alokasi Khusus (DAK) berperan sebagai dana yang disasarkan pada kebijakan yang bersifat darurat.

Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan dari masing-masing daerah, yang besarnya ditentukan atas daerah penghasil yang didasarkan atas ketentuan perundangan yang berlaku. Menurut Djaenuri (2012:100) Dana Bagi Hasil (DBH) disebut juga dana bagian daerah merupakan sumber penerimaan yang ada pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Secara garis besar DBH terdiri dari DBH perpajakan dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Sumber-sumber penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan meliputi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi, pajak bumu dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber-sumber penerimaan SDA yang dibagihasilkan adalah minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.

Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemmerintah pusat dan daerah menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari daerah itu sendiri yang berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang memadai untuk membiayai pengeluaran daerahnya sendiri dalam meningkatkan pembangunan. Keuangan pemerintah daerah menentukan mampu atau tidaknya daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jaya dan Dwiranda (2014) menyebutkan PAD yang tinggi akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai sehingga dapat meningkatkan belanja modal.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh terhadap belanja modal pada kabupaten/kota di Wilayah Aceh. PAD merupakan penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan untuk anggaran belanja modal. PAD diperoleh dari iuran masyarakat seperti pajak, retribusi daerah, hasil peruusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah. Tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat melalui anggaran belanja modal. Hal ini menjelaskan bahwa semakin tinggi PAD yang dihasilkan maka semakin memungkinkan daerah tersebut bisa terpenuhi kebutuhan belanjanya sendiri tanpa harus berharap kepada pemerintah pusat, yang berarti pemerintah daerah mampu untuk mandiri terhadap manajemen keuangan transparansi dan akuntabel. Dana Alokasi Umum juga berpengaruh terhadap belanja modal pada kabupaten/kota di Wilayah Aceh. Pemerintahan daerah otonomi memiliki kewenagan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan adanya aspirasi masyarakat sesuai dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2004. Selain Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil juga berpengaruh terhadap belanja modal pada kabupate/kota di Wilayah Aceh. Hal ini mengindikasikan bahwa tinggi rendahnya tingkat penerimaan diikuti dengan alokasi anggaran belanja modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun