Mohon tunggu...
Adinda Nurul Aini
Adinda Nurul Aini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember NIM : 191910501003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sosialisasi Pentingnya Penataan Ruang di Kabupaten Pekalongan

22 Februari 2022   12:08 Diperbarui: 22 Februari 2022   12:26 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pembangunan di Indonesia, terdapat banyak wilayah yang belum memiliki dokumen perencanaan tata ruang seperti RDTR, sehingga menghambat penataan ruang pada wilayah tersebut dalam menetapkan nilai strategis, potensi dan permasalahan yang dimiliki suatu kawasan.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Adanya program MBKM yang bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN memberikan wadah kepada mahasiswa untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan dalam program MBKM ini, antara lain penyusunan RDTR Kecamatan dan  sosisalisasi penataan ruang kepada masyarakat. Pada penyusunan RDTR Kecamatan ini dilakukan survei primer dan survei sekunder. 

Survei primer yaitu dengan melakukan observasi ke lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting yang ada di kecamatan tersebut dan mewawancarai masyarakat sekitar yang ada di kecamatan tersebut untuk mengetahui kondisi sosial budaya dan karakteristik masyarakat yang ada di kecamatan tersebut. Survei sekunder yaitu dengan melakukan megajukan permohonan data kepada instansi-instansi terkait.

Dokpri
Dokpri

Dalam sosialisasi penataan ruang dilakukan sosisalisasi  ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang diadakan oleh Dinas Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan yang ada. 

Selain itu, juga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang tata ruang dan bagaimana dampak untuk kedepannya. Peserta sosialisasi ini terdiri dari camat, kepala desa, dan sekretaris desa. 

Nantinya diharapkan stakeholder-stakeholder ini dapat melek pentingnya penataan ruang dan dapat membekali masyarakat yang ada di setiap desa agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun