Mohon tunggu...
R Adin Fadzkurrahman S.IP
R Adin Fadzkurrahman S.IP Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kendal, Jawa Tengah

Seyogyanya saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sertifikasi Ulama Mubaligh Sangat Tidak Ber-Etika

24 Mei 2018   22:04 Diperbarui: 24 Mei 2018   22:11 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Mutiara yang indah sangatlah sulit untuk didapatkan karena letaknya jauh didasar samudera yang dalam, bukan  didaratan yang mudah didapatkan."

Begitulah kata pembuka yang mungkin akan mewakili sanubari ini, ketika mendengar kementerian agama mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikasi ulama mubaligh yang dimana kementerian agama mengeluarkan 200 nama ulama mubaligh, entah apa yang menjadi dasar dari pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, apakah ini juga berkaitan dengan banyaknya kelompok-kelompok radikal yang belakangan ini melakukan terror ataukah ada motif lain didalamnya.

Pemisahan kehidupan antara pemerintahan dan agama seharusnya sudah menjadi gambaran bagi kementerian terkait untuk tidak mencampuri kehidupan umat beragama apalagi melakukan pendataan sertifikasi yang seakan-akan ingin memberikan pengawasan serius terhadap ulama.

Melihat dari kacamata sejarah perjuangan bangsa ini yang dimana ulama memiliki banyak sekali sumbangsih serta jasa dalam kemerdekaan baik materi, pemikiran, jiwa dan raganya seperti KH. Hasyim Ashary, KH. Rifa'I Kendal,KH. Ahmad Dahlan dan juga masih banyak lagi ulama-ulama yang berjuang bagi bangsa ini tidak hanya lewat dakwah saja akan tetapi lebih dari itu berdasarkan Ukhuwah wataniyah yang mereka miliki meskipun tanpa tanda jasa ataupun yang  namanya sertifikasi mereka tetap dianggap ulama bahkan tidak hanya sekedar ulama saja akan tetapi ulama besar yang dicintai umatnya dan mampu mengobarkan panji-panji berjuangan para pengikutnya. 

Dari hal ini saja kita dapat melihat bahwa ulama ataupun gelar yang didapatkan bukan sembarang gelar saja akan tetapi berdasarkan kecintaan umat kepadanya bukan sertifikasi yang hanya 200 lalu kata pemerintah hendak ditambah lagi. Lalu apakah dengan sertifikasi ulama mubaligh seakan-akan itu adalah sebuah penghargaan? Lalu penghargaan yang berdasarkan apa? Nasionalisme? Pancasila? atau mayoritas pengikut? Ataukah alasan kebangsaan?, alasan yang terakhir inilah yang menjadi sebuah dalil mengenai alasan kebangsaan sertifikasi ini diadakan? Ataukah ada sebuah ketakutan manakala kaum agamis harus kembali dicurigai?

Jika kita melihat posisi ulama dijawa adalah sebagai pemuka agama islam yang didalam dirinya memiliki otoritas kharismatik, karena ketinggian ilmu agamanya, kesalehannya dan kepemimpinannya. Biasanya ulama dijadikan sebagai Uswantun khasanah atau contoh panutan yang baik didalam masyarakatnya. Oleh masyarakat ulama diberi tempat sebagai penasehat, sebagai guru dan sebagai tempat menanyakan sebuah fatwa atau hukum menurut pandangan islam, sebagai tempat konsul baik rohani maupun duniawi.

Dalam sejarah perkembangan ulama di jawa, memiliki otoritas yang salah satunya dimiliki oleh sunan giri sebagai pucuk pimpinan kaum muslimin jawa. Antara lain yakni,

  • Mengesahkan dan memberikan gelar sultan kepada kerajaan-kerajaan islam dijawa.
  • Menentukan garis besar politik pemerintahan
  • Ikut bertanggung jawab terhadap keamanan kaum muslimin dan kerajaan-kerajaan islam.
  • Mencabut kedudukan sultan apabila yang bersangkutan menyimpang dari kebijakan para wali.

Begitu tingginya posisi ulama hingga dijawa sendiri adalah sangat dihormati dan dimuliakan, begitu juga di agama lain seperti hindu memiliki pucuk pimpinan agama yang sangat dihormati dan dimuliakan sehingga fatwanya adalah sebuah sikap bagi umat.

Pembelajaran sejarah masa lampau seharusnya menjadi pembelajaran yang berharga bagi pemerintah, yang dimana dengan adanya sekulerisasi  kehidupan pemerintah dan agama adalah terpisah akan tetapi terjalin sebuah relasi yang artinya antara pemerintahan dan ulama bukan atasan ataupun bawahan sehingga seakan negara memiliki otoritas untuk mensertifikasi ulama sebab keduanya adalah relasi bahkan jika meruntut sejarah bangsa ini ulama memiliki posisi tertinggi didalam sebuah negara. 

Akan tetapi oleh karena negara ini adalah sebuah negara berazazkan Pancasila maka posisi ulama adalah  relasi yang pemerintah tidak memiliki hak untuk mengotak-atik ini agar ketenangan dalam beragama senantiasa dapat berjalan berirama, tanpa adanya campur tangan pemerintahan yang notabene dihasilkan dari proses politik yang implikasinya adalah kepentingan politik menjelang pemilu yang dimana ketika kita melihat politik dijawa adalah mengikuti fatwa yang dikeluarkan alim ulama.

Maka pemerintah pun rasanya harus mencabut undang-undang ataupun sertifikasi ulama mubaligh atas dasar kebangsaan juga, sebab amat sangat tidak beretika dalam jawa manakala memegang kepala seorang yang dimuliakan rajanya bahkan umat.

Salam

Kendal, 24-05-2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun