Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan).Â
Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif  melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan.Â
Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan), yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012
Kata Kunci: Hak Anak, Balai Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak
NARASUMBER DALAM PENULISANÂ Â Â :
HERI ADIM
PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA PAD BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG