Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan) pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau dari Segi Perspektif HAM

18 Mei 2022   22:29 Diperbarui: 18 Mei 2022   22:36 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan). 

Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif  melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. 

Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan), yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012

Kata Kunci: Hak Anak, Balai Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak

NARASUMBER DALAM PENULISAN     :

HERI ADIM

PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA PAD BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun