Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan) pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau dari Segi Perspektif HAM

18 Mei 2022   22:29 Diperbarui: 18 Mei 2022   22:36 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERAN BAPAS PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM

Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan) mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. 

Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. 

Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. 

Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan). 

Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. 

Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan), yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan), sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan) menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

ABSTRAK :

Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan) mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian,  kejaksaan, pengadilan  dalam rangka perlindungan  hak anak. 

Posisi anak-anak  dalam instrumen  HAM nasional  dan internasional  ditempatkan  sebagai kelompok  rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. 

Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah  mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan  pendampingan yang dilakukan  oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan) terhadap  anak yang berkonflik dengan hukum. 

Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan). 

Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif  melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. 

Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan), yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012

Kata Kunci: Hak Anak, Balai Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak

NARASUMBER DALAM PENULISAN     :

HERI ADIM

PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA PAD BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun