Mohon tunggu...
Adila WidyaningAnggita
Adila WidyaningAnggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

Halo, saya Adila Widyaning Anggita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Daerah

29 April 2024   00:21 Diperbarui: 29 April 2024   00:32 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Pajak mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan negara non migas. Berdasarkan sudut pandang fiskal, pajak
adalah penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip dasar menghimpun dana yang diperoleh dari dan untuk masyarakat melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang–undangan. Pajak merupakan pemasukan dana yang memiliki potensi melalui pertumbuhan penduduk dan stabilitas perekonomian.

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan suatu negara yaitu berasal dari pajak. Pajak di Indonesia, merupakan bagian dari sumber penerimaan negara yang dianggap paling potensial, oleh karena itu pajak digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan negara. Untuk hal ini pemerintah diaharapkan untuk mengelola pajak dengan baik agar terwujud pembangunan yang maksimal, selain itu peran dari masayarakat juga sangat diperlukan agar terwujudnya pembangunan nasional. Di Indonesia PBB adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang kemudian hasilnya disetorkan ke rekening negara yang kemudian dikembalikan lagu kepada Daerah.

Objek PBB yaitu Bumi dan/atau Bangunan. Bumi merupakan permukaan serta tubuh bumi di bawahnya. Tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah Indonesia bagian dari permukaan bumi. Subjek PBB adalah orang atau badan secara nyata memiliki hak atas bumi maupun bangunan. Subjek Pajak (orang atau badan) PBB dikatakan Wajib Pajak PBB apabila memenuhi persyaratan objektif, yaitu memiliki objek PBB yang dikenakan pajak.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) peran pemerintah saja tidak cukup, masyarakat juga harus berperan aktif sebagai wajib pajak. Peran aktif masyarakat ini dapat dilihat dalam kepatuhan membayar pajak. Faktor- faktor yang meningkatkan kepatuhan wajib pajak diantaranya adalah kesadaran wajib pajak. Kesadaran wajib pajak akan meningkat apabila wajib pajak mempunyai persepsi yang baik terhadap pajak itu sendiri. 

Kesadaran wajib pajak berepengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi sadar bahwa dengan membayar pajak akan meningkatkan kemakmuran masyarakat seperti peningkatan fasilitas pembangunan
dan jalan raya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun