Mohon tunggu...
Ardianto Felipus
Ardianto Felipus Mohon Tunggu... Lainnya - Sejauh Doa

Berharga dimata Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pranata Sosial Masyarakat "Atoni Timor" Perkawinan dan Peranan Sosial

22 Mei 2020   20:52 Diperbarui: 22 Mei 2020   21:02 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi | Peranan Atoin Amaf dikatakan sebagai kedudukan tergariskan (Ascribed status)

Pranata merupakan suatu hal yang memenuhi keperluan kehidupan manusia, masyarakat tentunya hidup dengan tidak terlepas dari sistem dan aturan-aturan yang terkait dengan ini yakni Pranata yang menyangkut sistem norma atau aturan-aturan yang mengatur aktivitas masyarakat yang khusus, oleh karena itu aktivitas masyarakat Atoni Timor dalam Pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan kehidupan yakni perkawinan dan kekerabatan.

Menurut pandangan ilmu antropologi, perkawinan merupakan persatuan dan kesatuan hidup mutlak, bagi seorang pria dan seorang wanita bukan atas dasar kebutuhan ekonomis atau biologis, tetapi status hidup yang menempatkan manusia pada kedudukan khusus sebagai makluk berbudaya dan beradab. 

Perkawinan merupakan bagian integral kebudayaan manusia yang dipandang sebagai wadah lahirnya kedudukan itu. Di sini, perkawinan merupakan suatu kontrak perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk saling mencintai, tolong menolong dan saling mempercayakan tubuh dengan tujuan melangsungkan penciptaan manusia baru (W. Silab, 1992: 33-37).

Bagi masyarakat di daerah Dawan, perkawinan sebagai bagian dari kebudayaannya yang di sebut : Laes matsaos, yang lebih dikenal dengan sebutan: tok ume-tok bale. 

Laes matsaos (tok ume-tok bale) atau perkawinan ini mengikuti adat kebiasaan, norma-norma dan pedoman yang harus ditaati oleh manusia, Jadi adat istiadat atau norma-norma dalam perkawinan adalah segala sesuatu yang sudah ditetapkan sejak dahulu kala untuk mengatur tentang kontrak perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dalam wadah perkawinan.

 Adapun norma ketetapan dan aturan terkait ini antara lain :

1. Perkawinan harus dilaksanakan sesuai garis keturunan atau sistem kekerabatan orang tua dan nenek moyang. 

Bahwa boleh tidaknya suatu perkawinan tergantung kepada anggapan dan saling pandang antara orang orang yang mau kawin dan orang tuanya dengan orang yang mau dikawini dan orang tuanya. 

Maka muncullah apa yang disebut: Moen panaf-fe panaf, Maksudnya dari sistem kekerabatan yang berlaku, garis keturunan harus dari anak saudari ayah.

2. Perkawinan dibolehkan untuk orang yang berasal dari suku atau marga lain, yang sama sekali tidak ada hubungan darah, Disini perkawinan diartikan dengan ungkapan: jalan keluar (nao tpoi).

3. Adat istiadat perkawinan yang berlaku untuk suku atau marga lain harus diperdulikan supaya tidak terjadi benturan-benturan yang menggagalkan perkawinan (nonot).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun