Mohon tunggu...
Ardianto Felipus
Ardianto Felipus Mohon Tunggu... Lainnya - Sejauh Doa

Berharga dimata Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pranata Sosial Masyarakat "Atoni Timor" Perkawinan dan Peranan Sosial

22 Mei 2020   20:52 Diperbarui: 22 Mei 2020   21:02 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi | Peranan Atoin Amaf dikatakan sebagai kedudukan tergariskan (Ascribed status)

Pranata merupakan suatu hal yang memenuhi keperluan kehidupan manusia, masyarakat tentunya hidup dengan tidak terlepas dari sistem dan aturan-aturan yang terkait dengan ini yakni Pranata yang menyangkut sistem norma atau aturan-aturan yang mengatur aktivitas masyarakat yang khusus, oleh karena itu aktivitas masyarakat Atoni Timor dalam Pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan kehidupan yakni perkawinan dan kekerabatan.

Menurut pandangan ilmu antropologi, perkawinan merupakan persatuan dan kesatuan hidup mutlak, bagi seorang pria dan seorang wanita bukan atas dasar kebutuhan ekonomis atau biologis, tetapi status hidup yang menempatkan manusia pada kedudukan khusus sebagai makluk berbudaya dan beradab. 

Perkawinan merupakan bagian integral kebudayaan manusia yang dipandang sebagai wadah lahirnya kedudukan itu. Di sini, perkawinan merupakan suatu kontrak perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk saling mencintai, tolong menolong dan saling mempercayakan tubuh dengan tujuan melangsungkan penciptaan manusia baru (W. Silab, 1992: 33-37).

Bagi masyarakat di daerah Dawan, perkawinan sebagai bagian dari kebudayaannya yang di sebut : Laes matsaos, yang lebih dikenal dengan sebutan: tok ume-tok bale. 

Laes matsaos (tok ume-tok bale) atau perkawinan ini mengikuti adat kebiasaan, norma-norma dan pedoman yang harus ditaati oleh manusia, Jadi adat istiadat atau norma-norma dalam perkawinan adalah segala sesuatu yang sudah ditetapkan sejak dahulu kala untuk mengatur tentang kontrak perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dalam wadah perkawinan.

 Adapun norma ketetapan dan aturan terkait ini antara lain :

1. Perkawinan harus dilaksanakan sesuai garis keturunan atau sistem kekerabatan orang tua dan nenek moyang. 

Bahwa boleh tidaknya suatu perkawinan tergantung kepada anggapan dan saling pandang antara orang orang yang mau kawin dan orang tuanya dengan orang yang mau dikawini dan orang tuanya. 

Maka muncullah apa yang disebut: Moen panaf-fe panaf, Maksudnya dari sistem kekerabatan yang berlaku, garis keturunan harus dari anak saudari ayah.

2. Perkawinan dibolehkan untuk orang yang berasal dari suku atau marga lain, yang sama sekali tidak ada hubungan darah, Disini perkawinan diartikan dengan ungkapan: jalan keluar (nao tpoi).

3. Adat istiadat perkawinan yang berlaku untuk suku atau marga lain harus diperdulikan supaya tidak terjadi benturan-benturan yang menggagalkan perkawinan (nonot).

4. Peranan Atoin amaf sebagai kedudukan tergariskan (hukum kemanakan): 

Kalau didalam sebuah keluarga ada anak wanita dan pria, maka anak wanita disebut feto; atau lian feto; dan anak pria disebut: lian mone. Selanjutnya mereka adalah: feto-mone. atau olif-tataf ( fetof-naof ). 

Kalau anak wanita itu kawin dengan seorang pria maim nnma anak-anaknya mengikuti nama marga ayahnya (garis keturunan suami), Tetapi hak atas mati dan hidupnya anak-anak itu dipercayakan kepada saudara (naof) ibunya ( yang adalalah Atoin mone). 

Muncullah apa yang disebut: hukum kemanakan (Atoni amaf) yang juga: apoh botof, anon eno-lalan: yang melindungi ubun-ubun, yang mempersiapkan jalan dan pintu pada saat kematian, Segala urusan yang menyangkut anak-anak itu, bukan ayahnya tetapi saudara-saudara kandung ibunya (usi, naif). 

Sampai turun temurun, segala urusan adat menyangkut anak-anak itu apakah kelahiran, perkawinan, atau kematian Atoin amaf yang paling berperan, bukan ayah kandung. 

Konsep feto-mone, yang datang kepada terbentuknya Atoni amaf. menjadi dua tolok ukur yang sangat menentukan dalam sistem kekerabatan juga dalam sistem penentuan kekuasaan politis (kepala suku, ketua adat, dan lain sebagainya). 

Sistem kekerabatan di kalangan manusia ini kemudian dipraktekkan juga dalam segala urusan dan beban tanggungan ( uang, makanan dan hewan) bila terdapat sesuatu urusan yang menuntut keterlibatan dan partisipasi yang didasarkan pada semangat kekeluargaan dan kegotong royongan (perkawinan, kematian, pembangunan rumah, pekerjaan pertanian dan sebagainya). 

Hal ini terkait dengan Kedudukan dan Peranan sosial (Social Role) dalam Ilmu Antropologi dan Ilmu-Ilmu Sosial lain, peranan diberi arti yang lebih khusus, yaitu peranan khas yang dipentaskan atau ditindakan oleh individu dalam kedudukan dimana ia berhadapan dengan individu dalam kedudukan lain(Prof. Dr. Koenjaranigrat pengantar antropologi sosial dan budaya 1986).

Maka dari itu Peranan Atoin Amaf dikatakan sebagai Kedudukan tergariskan (ascribed status).

Sumber referensi :

Koenjaranigrat dan Mansoben Jhosz. 1986 Pengantar Antropologi sosial dan Budaya. Jakarta: Karunika Universitas Terbuka

Silab Wilfridus, Kanahebi O, dan Bessie Soleman. 1966/1977 Rumah Tradisional Suku bangsa Atoni Timor Nusa Tenggara Timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun