Penulis : Adifa Pratiwi
Miskonsepsi terkait perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia muncul dari berbagai wacana dan pernyataan yang beredar di publik, namun secara konstitusional masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode sesuai Pasal 7 UUD 1945. Berikut penjelasan utama terkait miskonsepsi ini:
1.Konstitusi melarang perpanjangan jabatan lebih dari dua periode, Pasal 7 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, sehingga maksimal dua periode. Usulan perpanjangan masa jabatan menjadi 2,5 atau 3 periode jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki landasan hukum.
2.Jokowi menolak perpanjangan jabatan, Presiden Jokowi secara tegas menyatakan tidak pernah meminta perpanjangan masa jabatan tiga periode dan menolak wacana tersebut. Ia juga meminta agar isu ini tidak dipelintir atau dijadikan framing negatif yang tidak benar. Jokowi bahkan memerintahkan para menteri untuk tidak membicarakan perpanjangan masa jabatan presiden.
3.Wacana perpanjangan jabatan sering muncul dari pihak lain, meskipun Jokowi menolak, beberapa tokoh dan kelompok politik sempat membahas atau mengusulkan perpanjangan masa jabatan, termasuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang mengaku pernah membahasnya dengan Jokowi, namun menyadari bahwa hal itu sulit terwujud tanpa amandemen konstitusi. Beberapa menteri juga pernah menyuarakan wacana ini, namun pemerintah secara resmi menolak dan menegaskan kesiapan Pemilu 2024.
4.Penolakan keras dari lembaga negara dan tokoh politik, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan berbagai pihak menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi membuka jalan otoritarianisme baru. Mereka menegaskan bahwa masa jabatan dua periode sudah final dan harus dihormati demi menjaga demokrasi.
5.Miskonsepsi dan isu yang beredar di publik, munculnya isu perpanjangan jabatan sering kali berasal dari interpretasi yang salah, framing politik, atau kepentingan kelompok tertentu. Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama ketika ada pernyataan yang tidak tegas dari pejabat atau pihak yang dianggap dekat dengan pemerintah.
Singkatnya, perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi di Indonesia adalah sebuah miskonsepsi yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan telah ditolak secara tegas oleh Presiden Jokowi sendiri serta berbagai lembaga negara dan tokoh politik. Wacana ini lebih merupakan isu politik yang berulang dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat
Sumber Referensi:
1.https://www.tempo.co/politik/kapan-masa-jabatan-presiden-jokowi-berakhir-ini-tanggalnya-52081
4.https://www.antaranews.com/berita/4555730/jokowi-tegaskan-tak-pernah-minta-perpanjangan-jabatan
9.https://ejournal.upnvj.ac.id/JEP/article/download/6637/2801/23842
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI