Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Efisienkah Sistem Titip Denda Tilang?

23 Juli 2018   10:09 Diperbarui: 23 Juli 2018   15:24 3128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pelataran kantor kejaksaan (sumber: dokumentasi pribadi)

Sebab, orang lain lebih memilih cara tersebut. Cara itu dinilai lebih praktis. Pelanggar cukup bayar sesuai nominal, slip pembayaran tinggal diperlihatkan ke petugas, dan surat yang disita bisa langsung diambil. Tuntas perkara.

Jadi, saran saya, kalau Anda terkena tilang, lebih baik datangi pengadilan sesuai jadwal dan langsung transfer sesuai dengan nominal denda. Cara itu "dianggap" jauh lebih efisien daripada kita menitipkan denda tilang terlebih dulu.

Salam.

Adica Wirawan, founder of Gerairasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun