Mohon tunggu...
Adia Puja
Adia Puja Mohon Tunggu... Penulis - Konsultan Kriminal

Penikmat teh juga susu. http://daiwisampad.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Satu-Dua yang Masih Diperjuangkan Buruh Hingga Hari Ini

1 Mei 2018   06:51 Diperbarui: 1 Mei 2018   11:55 2426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: nu.or.id

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur, sehingga buruh berhak atas upah lembur.

Rumus matematika hitungan uang lembur pun telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , rumus perhitungan upah lembur dapat dilihat di sini.

Penghitungan upah lembur bukan sesuatu yang dihitung berdasarkan primbon atau arah mata angin di musim pancaroba. Upah lembur dihitung secara matematis berdasarkan tenaga dan waktu yang dikeluarkan seorang buruh di luar jam kerjanya.

Itu hanyalah dua aspek yang selalu dituntut oleh kaum buruh setiap tanggal 1 Mei. Bahkan dituntut setiap harinya, dengan risiko dirinya dianggap sebagai subversif atau "mengganggu kestabilan". Situasi ini sama seperti ketika Jenderal Tersenyum masih berkuasa. Gerakan buruh dianggap tindakan berbahaya dan diidentikan dengan komunisme.

Masih banyak lagi kelumit yang dialami oleh kaum buruh. Celakanya, perusahaan memanfaatkan para pekerjanya yang arogan dan cukup tolol untuk mendapuk diri sebagai kaum buruh, dan terlena dengan apa yang disuapkan pada mulutnya.

Yang terpenting dan paling harus dipenuhi oleh setiap pemilik modal atau perusahan adalah bagaimana pekerjanya bisa hidup sejahtera tanpa bekerja dalam tekanan dan gerutu yang tidak berkesudahan. Karena pada dasarnya sistem kerja adalah simbiosis mutualisme antara pemilik modal dan buruh.

Oleh karena itu, perjuangan para kaum buruh setiap tanggal 1 Mei, bukan sekadar perjuangan untuk menaikkan upah, menyelaraskan waktu kerja, menghapuskan sistem outsource, memperbaiki infrastruktur, transparansi informasi, ketidakjelasan sistem kontrak dan jobdesk pekerjaan, pemutusan kerja sepihak, serta barisan derita lainnya. Melainkan juga sebuah perjuangan luhung untuk menghentikan praktek ketamakan oleh kalangan borjuis pemilik modal, serta perjuangan untuk memanusiakan manusia.

May day!

Adia Puja Pradana

.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun