Mohon tunggu...
Ahmad Adi Pangaribawan
Ahmad Adi Pangaribawan Mohon Tunggu... Lainnya - my IG : ahmadadi_14

my IG : ahmadadi_14

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perekonomian yang Berlandaskan Sila Ke-5

15 Januari 2022   20:40 Diperbarui: 15 Januari 2022   20:51 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada umumnya keadilan ialah situasi atau keadaan dimana seseorang mendapat haknya dan dimana seseorang mendapat bagian yang sama rata dari hasil yang diperoleh. Dengan begitu keadilan berarti keseimbangan antar kewajiban dan hak. Bersikap adil artinya menjunjung tinggi dan menghargai harkat martabat manusia dan sebaliknya jika tidak bersikap adil maka ia merendahkan harkat martabat manusia.

Keadilan itu terbagi menjadi dua yaitu:

Keadilan sosial: keadilan yang tergantung pada struktur-struktur kuasa dalam masyarakat.

Keadilan individual: keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak buruk atau baiknya masing-masing individu.

Keadilan juga memiliki ciri-ciri atau karakter, yakni sebagai berikut:

  1. Bersifat hukum
  2. Sah menurut hukum
  3. Sama hak
  4. Tidak memihak
  5. Adil
  6. Layak
  7. Benar  dan wajar secara moral

Ketidakadilan ekonomi di Indonesia


 Pada zaman dahulu pada masa kerajaan di Indonesia dan sebelum para penjajah menyerang, masyarakat kita menganut sistem pengaturan yang bercorak feodal. Menurut mereka, sistem tersebut cukup memuaskan semua belah pihak dan terasa adil dimana pihak yang diatas mendapat banyak hak dan memberikan timbal balik yang banyak pula dan pihak yang dibawah mendapat hak sedikit tetapi mereka merasa senang karena dilindungi.

 Dikalangan rakyat sendiri terasa tenang dan tentram karena mereka merasakan kesamaan nasib, tak ada persaingan ataupun kecemburuan sosial diantara mereka, dikarenakan perekonomian mereka sama rata. Bagi mereka jika raja senang mereka juga akan senang.

 Setelah datangnya penjajah Belanda, sistem feodal ini dibantu dengan usaha-usaha dan ditambah dengan pengaturan ekonomi kapitalis. Para penjajah memanfaatkan kekuasaan politik untuk mendapat keuntungan yang besar dari peraturan yang menunjang usaha tersebut. Sedangkan sistem feodal tidak dihapus karena tidak mengganggu sistem kapitalis.

 Menurut penelitian para pengamat, sistem perekonomian masyarakat itu bertahan cukup lama hingga setelah kemerdekaan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa sistem ekonomi tersebut masih ada sampai sekarang. Walau yang "mendapat banyak hak" dan "yang berkapital" bukanlah para raja dan para penjajah Belanda, akan tetapi penguasa politik yang baru dan perekonomian yang baru pula.

 Akan tetapi sistem feodal dan sistem kapitalis bukan sistem yang adil dan tepat karena masih banyak yang mengalami kemiskinan dan rasa tidak adil. Lalu, sudahkah rakyat kita hidup dalam kesejahteraan dan keadilan?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun