Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU BI Tidak Untuk Memojokkan OJK

23 Juli 2015   13:46 Diperbarui: 23 Juli 2015   13:46 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar diambil dari http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/705628/big/Ilustrasi-Bank-Indonesia-1-140709-andri.jpg"][/caption]

Kalau kita berbicara tentang ekonomi tidak terlepas dari peran beberapa lembaga. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK adalah sebuah lembaa baru yang berasal dari amanat UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.

Dengan kelahiran OJK yang mengambil beberapa peran BI sebelumnya perlu diadakan pengaturan. Oleh karena itu DPR periode sekarang memasukkan RUU BI ke Prolegnas 2014-2019. Hal ini berfungsi untuk menghindari tumpang tindih antara OJK dengan BI.

Ada beberapa hal yang menjadi prioritas dalam RUU ini. Setidaknya tujuan pertama adalah memperkuat BI sebagai bank sentral di Indonesia. Sesuai yang dikatakan oleh Misbakhun “Tujuan utama kita mencari bentuk pembanding ini adalah untuk memperkuat peran tugas dan fungsi BI sebagai bank sentral Republik Indonesia yang mampu menjadi penopang sistem perekonomian nasional yang tangguh dan kuat demi tercapainya kesejahteraan rakyat seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara."        

Ada dua poin penting kenapa diperlukannya Revisi UU BI ini. Setidaknya poin pertama adalah menyangkut BI sebagai policy maker. Kurang lebih menguatkan BI untuk memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan moneter di Indonesia. Kebijakan tersebut berfungsi untuk memelihara kestabilan nilai Rupiah dan tingkat inflasi di Indonesia.

Poin kedua adalah masalah penegasan BI sebagai pengambil kebijakan macro prudential. Ini berbeda dengan OJK yang mengambil kebijakan di bidang micro prudential seperti industri perbankan maupun pasar modal dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan mikro.


Perbedaan lainnya tentang macro prudential dan micro prudential di pembahasan terletak dalam tujuannya masing-masing. Pengawasan macro-prudential bertujuan untuk mengarahkan dan mendorong bank sekaligus mengawasinya agar dapat berperan dalam berbagai program pencapaian ekonomi makro. Sementara pengawasan microprudential bertujuan untuk mengupayakan agar setiap bank secara individual senantiasa berada dalam keadaan sehat sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai kunci utama dalam bisnis perbankan.

Perkembangan RUU BI tersebut memasuki tahap penjajakan hinggga saat ini. Seperti diungkapkan Misbakhun kembali, bahwa dalam penyusunan RUU ini telah dilakukan pembanding dengan Bank Sentral Australia. Walaupun sempat digadang-gadang bahwa akan memojokkan fungsi OJK ini sepertinya tidak seperti itu.

Penjelasan-penjelasan di atas menampik semuanya. Bahwa ada beberapa poin yang bisa sudah jelas tentang fungsi RUU BI ini. Selain itu, dengan adanya RUU BI ini setidaknya membuat nafas kita sedikit lega, bahwa anggota DPR ternyata masih bekerja dan tidak hanya duduk sekedar untuk rapat.

Sumber Acuan

Panja DPR lakukan finalisasi draft RUU BI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun