[caption caption="Gambar diambil dari http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20151201094409714.jpg"][/caption]Apa kabar RUU JPSK (Jaring Penjamin Sistem Keuangan)?. Itulah pertanyaannya. Salah satu dari sekian banyak UU yang ingin diselesaikan oleh DPR. RUU JPSK ini adalah sebagai respon terhadap berakhirnya Perpu JPSK. Sebuah Perpu yang dikeluarkan di zaman Susilo Bambang Yudhoyono saat terjadi hingar-bingar Century.
Sebelumnya, Perpu yang dikeluarkan SBY tersebut tujuannya adalah menanggulangi musibah sistemik di dunia perbankan. Pada saat itu adalah Bank Century. Hasilnya? Hingga sekarang banyak sekali “bolong” terhadap kasus Century ini. Kasusnya pun masih berada di KPK dan belum kunjung selesai.
Merespon Perpu tersebut yang akan berakhir. RUU JPSK pun menjadi salah satu bahan RUU yang akan diupayakan selesai oleh DPR. Apalagi UU JPSK ini nantinya yang akan menjadi tonggak negara kita ketika menghadapi sebuah keadaan krisis seperti Century. Ini juga diamini oleh Misbakhun, bahwa UU ini nantinya akan meminimalisir keadaan pelik pada saat ramai Century.
“Jangan sampai terjadi kasus baill out bank century lagi,” - Misbakhun
Lalu lantas perkembangannya? Sampai saat ini, RUU JPSK masih dibahas oleh DPR di panja. Selain itu secara terus menerus pemerintah juga membahasnya dengan BI dan OJK. Dari pembahasan tersebut setidaknya sampai sekarang RUU JPSK akan mencakup 9 hal.
1. Pencabutan Perpu JPSK
2. Pertimbangan ruang lingkup UU JPSK
3. Penyelenggara UU JPSK
4. Penetapan Dampak Sistemik
5. Penanganan masalah bank melalui "private solution" dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK
6. Penanganan masalah likuiditas