Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Kabar RUU JPSK?

29 Januari 2016   14:47 Diperbarui: 29 Januari 2016   15:36 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar diambil dari http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20151201094409714.jpg"][/caption]Apa kabar RUU JPSK (Jaring Penjamin Sistem Keuangan)?. Itulah pertanyaannya. Salah satu dari sekian banyak UU yang ingin diselesaikan oleh DPR. RUU JPSK ini adalah sebagai respon terhadap berakhirnya Perpu JPSK. Sebuah Perpu yang dikeluarkan di zaman Susilo Bambang Yudhoyono saat terjadi hingar-bingar Century.

Sebelumnya, Perpu yang dikeluarkan SBY tersebut tujuannya adalah menanggulangi musibah sistemik di dunia perbankan. Pada saat itu adalah Bank Century. Hasilnya? Hingga sekarang banyak sekali “bolong” terhadap kasus Century ini. Kasusnya pun masih berada di KPK dan belum kunjung selesai.

Merespon Perpu tersebut yang akan berakhir. RUU JPSK pun menjadi salah satu bahan RUU yang akan diupayakan selesai oleh DPR. Apalagi UU JPSK ini nantinya yang akan menjadi tonggak negara kita ketika menghadapi sebuah keadaan krisis seperti Century. Ini juga diamini oleh Misbakhun, bahwa UU ini nantinya akan meminimalisir keadaan pelik pada saat ramai Century.

“Jangan sampai terjadi kasus baill out bank century lagi,” - Misbakhun

Lalu lantas perkembangannya? Sampai saat ini, RUU JPSK masih dibahas oleh DPR di panja. Selain itu secara terus menerus pemerintah juga membahasnya dengan BI dan OJK. Dari pembahasan tersebut setidaknya sampai sekarang RUU JPSK akan mencakup 9 hal.

1.     Pencabutan Perpu JPSK

2.     Pertimbangan ruang lingkup UU JPSK

3.     Penyelenggara UU JPSK

4.     Penetapan Dampak Sistemik

5.     Penanganan masalah bank melalui "private solution" dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK

6.     Penanganan masalah likuiditas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun