PT PLN (Persero) sebagai perusahaan BUMN strategis wajib menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan temuan salah satu jurnal dan dokumen kebijakan resmi PLN, artikel singkat ini mengulas penerapan GCG di PLN---mengapresiasi kemajuan struktural sekaligus mengkritik kelemahan operasional---dengan perspektif mahasiswa yang berpikir kritis.
Salah satu studi lapangan yang meneliti penerapan prinsip GCG pada unit PLN menyimpulkan bahwa implementasi prinsip-prinsip GCG di beberapa unit menunjukkan kemajuan pada aspek formal (seperti kode etik, pembentukan unit GCG), namun masih terdapat kelemahan nyata pada aspek transparansi dan responsivitas operasional. Penelitian tersebut menemukan praktik pengambilan keputusan yang cenderung birokratis dan kurang komunikatif kepada publik saat terjadi gangguan layanan---mis. pemadaman---sehingga menimbulkan keluhan komunitas.
PLN telah menunjukkan komitmen formal terhadap GCG, namun implementasi operasional masih memerlukan perbaikan, terutama dalam hal transparansi, independensi pengambilan keputusan, dan internalisasi budaya tata kelola. Dari perspektif mahasiswa kritis, transformasi GCG terbaik tercapai ketika kebijakan bersinergi dengan praktik harian dan akuntabilitas nyata kepada publik. Mengingat peran PLN sebagai penyedia layanan dasar, peningkatan ini bukan sekadar tuntutan tata kelola tetapi kebutuhan demokratisasi pelayanan publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI