Saat pandemi seperti sekarang, sepertinya hampir seluruh lapisan masyarakat terkena dampaknya. Terlebih, terhitung sejak Februari 2020, Indonesia sudah mulai memberlakukan swakarantina mandiri.
Ini semua berimbas pada perekonomian masyarakat. Tidak ada aktivitas seperti pekerjaan dan pendidikan, tidak ada pula pendapatan yang masuk ke saku mereka. Seperti yang saya katakan di awal tadi, hampir seluruh masyarakat terkena imbas adanya Covid-19. Namun kali ini saya akan membahas salah satu sektor yang sangat terdampak, yakni para pelaku UMKM.Â
Berdasarkan laporan Kompas.com, tercatat sekitar 37 ribu pelaku UMKM yang melapor ke Kementerian Koperasi dan UKM karena merasakan dampak adanya pagebluk virus corona atau Covid-19 ke usaha mereka.
Atas dasar tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa pemutihan sisa utang para nasabah kredit ultramikro. Hal ini terlihat penting untuk meringankan brban mereka karena itu semua akan sangat membantu pelaku UMKM untuk kembali bangkit saat new normal.
Karena bisa kita lihat, kredit UMKM besarnya hanya Rp5 juta. Jika melihat estimasinya, sisa cicilan nasabah kredit UMKM antara 20 sampai 30%. Menurut saya, seharunya negara berperan hadir mengatasi kesulitan pelaku UMKM di masa pandemi. Hal tersebut beragam, mulai dari tidak menagih sisa cicilan, hingga menjadikan dana yang seharusnya mereka cicil itu sebagai stimulus bagi pelaku UMKM.
Jika pemerintah mau, mereka bisa saja menggelontorkan stimulus yang beragam untuk pelaku UMKM. Karena kita tahu semua, UMKM adalah pihak yang paling terpukul kena dampak covid-19. Misbakhun memberikan beberapa usulan stimulus, yakni berupa listrik gratis bagi pedagang kaki lima, pemilik kios di pasar, bengkel kecil, maupun pelaku UMKM lainnya.
Jika keringanan dan stimulus-stimulus tersebut sudah diberikan untuk para pelaku UMKM, maka bisa dikatakan negara sudah hadir untuk warga negaranya.