Mohon tunggu...
Adhista Dwinada
Adhista Dwinada Mohon Tunggu... Mahasiswa Institut Seni Indonesia Surakarta

Film dan Televisi

Selanjutnya

Tutup

Film

Serikat Pekerja dalam Industri Film

24 Maret 2025   10:31 Diperbarui: 24 Maret 2025   10:31 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Tidak melibatkan serikat pekerja dalam proses produksi.
Tidak wajib mempekerjakan anggota serikat, meskipun beberapa posisi penting tetap membutuhkan anggota serikat.

Contoh: Sutradara DGA, aktor SAG, tetapi kru nonunion.

Tantangan Produksi Non-Union:

  • Pengeluaran lebih rendah, namun sering kali dengan imbalan kondisi kerja yang lebih buruk dan sedikit perlindungan bagi kru.
  • Pekerja nonunion sering kali bekerja dengan bayaran rendah, jam kerja panjang, dan tidak ada tunjangan.

Serikat dan Keanggotaan:

Gaji Lebih Tinggi: Anggota serikat mendapatkan tarif yang telah ditentukan. Perlindungan Hukum: Serikat membantu menangani konflik tenaga kerja. Keamanan dan Jaminan Kesehatan: Produksi serikat menjamin asuransi kesehatan dan dana pensiun.

Banyak studio besar dan jaringan televisi hanya mempekerjakan kru yang tergabung dalam serikat, karena standar kualitas dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Artikel ini dikutip dari Buku berjudul Film Production Management yang ditulis oleh Bastian Cleve. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Produksi Film dan Penyiaran Televisi ISI SURAKARTA 2025.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun