Mohon tunggu...
Adhista Dwinada
Adhista Dwinada Mohon Tunggu... Mahasiswa Institut Seni Indonesia Surakarta

Film dan Televisi

Selanjutnya

Tutup

Film

Serikat Pekerja dalam Industri Film

24 Maret 2025   10:31 Diperbarui: 24 Maret 2025   10:31 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Semua pemeran (kecuali pemeran tambahan) harus mendapatkan izin dari serikat minimal satu minggu sebelum produksi.
 Jika pemeran tidak memiliki status baik dalam serikat, mereka harus memperbarui keanggotaan sebelum produksi dimulai.

2. Taft/hartley

Produser harus mengajukan laporan untuk non-anggota dalam 15 hari setelah pekerjaan dimulai.

  • Catatan: Kegagalan mengajukan laporan tepat waktu bisa menyebabkan denda.

3. Tender kontrak pemeran individuKontrak harus diserahkan ke pemeran sebelum pekerjaan dimulai, termasuk semua formulir pajak yang diperlukan. Distribusi Kontrak: Salinan untuk pemeran, agen, serikat, dan produser.

4. Pembayaran kepada pemeran

  • Pemain Harian: Pembayaran harus dilakukan dalam 5 hari kerja setelah pekerjaan.
  • Pemain Mingguan: Pembayaran paling lambat hari Kamis setelah minggu kerja.

5. Voucher pembayaran individu
Voucher Pembayaran: Harus mencakup detail tentang lembur, denda, dan potongan lainnya.

6. Laporan waktu produksi
Laporan Waktu Produksi: Produser harus mengajukan laporan yang ditandatangani pemeran setiap akhir minggu kerja.

7. Kantor casting produser: Harus menyediakan Daftar Kehadiran untuk semua wawancara dan audisi yang dilakukan dan membuatnya tersedia untuk Serikat. 

8. Aksi Afirman

9. Keamanan

  • Pentingnya Kepatuhan: Mengikuti prosedur ini penting untuk memastikan produksi berjalan lancar tanpa pelanggaran hukum atau denda.
  • Tujuan Akhir: Menjaga keselamatan pemeran dan kru, serta memenuhi kewajiban hukum.

Pascaproduksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun