Mohon tunggu...
Mahyun Adhesi
Mahyun Adhesi Mohon Tunggu... -

Web Master

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ahli k3 umum

10 Maret 2014   23:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Tujuan Training Ahli K3 Umum Training ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Operasional Perusahaan Menuju Produktifitas dan Efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan Bahwa sebagaimana pelaksana ketentuan pasal 1 ayat ( 6) dan pasal 5 ayat ( 2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja, Dan PERMEN NO.04/ MEN/ 87 Pasal 2 Wewajibkan adanya keberadaan seorang ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. * Sasaran Program Training Ahli K3 Umum Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3 Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3 Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 ( SMK3) Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional Mengidentifikasi obyek pengawasan K3 Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian * Persyaratan Pendidikan Peserta Pelatihan ini Perlu diikuti para Praktisi K3 , Anggota & Sekertaris P2K3, Pendidikan Minimal D3, atau Mahasiswa Semester 7. Bagi yang Lulus SMA atau Sederajat Mendapat Sertifikat Ahli K3 Umum tetapi tidak Mendapat SKP ( Surat Keputusan Penunjukan) * Persyaratan Administrasi Peserta Pada saat hari pertama pelakasanaan Training, peserta diwajibkan membawa dokumen berupa : Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar Pas photo 2 x 3 background warna merah 4 lembar Daftar riwayat hidup Fotokopi Ijazah terakhir * Materi Training Ahli K3 Umum Kebijakan K3 Undang-undang No.1 Tahun 1970 Konsep Dasar K3 P2K3 ( Panitia Pembina K3) K3 Listrik K3 Penanggulangan Kebakaran K3 Konstruksi Bangunan K3 Bejana Tekan K3 Mekanik Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja Kesehatan kerja Lingkungan Kerja SMK3 ( Sistem Managemen K3) Audit SMK3 Analisa Kecelakaan Kerja Praktek Kerja Lapangan ( PKL) Job Safety Analisis Prosedur Kerja Ujian Akhir Pembuatan Laporan dan Seminar * Instruktur Training Instruktur yang akan memberikan training ahli K3 umum ini adalah instruktur Senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Serta dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnnya. * Sertifikat Sertifikat dan Surat Penunjukan Ahli K3 Umum dari Departemen Tenaga Kerja R. I. ( untuk lulusan minimal D3) Sertifikat Petugas K3 Umum dari Departemen Tenaga Kerja R. I. ( untuk lulusan SLTA) detail : Klik-training

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun