Mohon tunggu...
Adhellia Ayu Syafitri
Adhellia Ayu Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

mahasiswi universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

3 April 2024   23:20 Diperbarui: 4 April 2024   11:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pencegahan kebocoran data pribadi konsumen/sheriflawfirm.com

Perkembangan globalisasi yang semakin pesat ikut mendorong percepatan kemajuan teknologi. Kemajuan tersebut dapat kita rasakan sehari-hari, seperti telfon genggam yang sering kita gunakan untuk berkomunikasi dengan sanak saudara yang jaraknya terlampau jauh. Kemajuan teknologi juga diiringi dengan penemuan internet yang semakin memudahkan masyarakat, tak hanya Indonesia namun seluruh dunia ikut merasakan kemudahan semenjak adanya internet. 

Perkembangan internet semakin hari juga semakin dipercanggih dengan beberapa aplikasi-aplikasi yang sangat membantu memudahkan aktivitas banyak orang. Misalnya kemudahan akses perjalanan untuk memesan tiket kereta api, kita tidak perlu datang langsung ke stasiun untuk membeli tiket ke kota tujuan. 

Dengan bantuan internet kita dapat memesannya hanya dari rumah. Begitu juga untuk belanja, mulai dari belanja untuk kebutuhan primer, kebutuhan sekunder sampai kebutuhan tersier. Semua kebutuhan tersebut dapat dibeli melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Upaya Pemerintah Dalam Menindak Pelaku Kebocoran Data dan Pertanggungjawaban Semua Aspek Yang Terlibat. Meningkatnya jumlah penggunaan internet memungkinkan pula meningkatnya kejahatan siber. Dalam data Laporan Kasus Kejahatan Siber Indonesia yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian dirangkum oleh Databoks Katadata, dari bulan Januari-September 2020 setidaknya tercatat 18 laporan mengenai kasus peretesan sistem elektronik, 39 kasus pencurian data dan 71 kasus manipulasi data. Jika tidak ada pergerakkan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, maka kemungkinan besar kejahatan serupa akan semakin meningkat.

Bila dilihat ke belakang, pasti ada beberapa alasan yang mendorong mengapa banyak orang yang nekat melakukan kejahatan siber, dorongan tersebut sudah pasti karena ada beberapa faktor yang mendukung untuk melakukan hal tersebut. Kejahatan siber tentu dapat merugikan perorangan, kelompok bahkan satu negara. Kerugian tersebut pun tertuju pada kerugian di bidang ekonomi, perbankan, politik bahkan kerugian kepada keamanan nasional.

Sehingga dapat dilihat bahwa faktor-faktor yang mendorong salah satunya adalah faktor ekonomi, adanya rasa keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri dengan melakukan kejahatan siber, salah satunya kejahatan pembocoran data dengan menjual data pribadi yang berhasil diretas ke pasar web gelap. 

Dorongan ini juga dikarenakan kemajuan teknologi sehingga timbul kejahatan baru. Selain adanya dorongan faktor ekonomi, juga dilihat karena kurangnya aparat penegak hukum untuk lebih sigap dalam menangani pelaku kejahatan siber, untuk itu diperlukan kualitas aparat penegak hukum agar dapat menangani berbagai kejahatan siber yang saat ini marak terjadi dan akan terus berkembang pastinya.

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat dikatakan sebagai solusi kebocoran data pribadi konsumen terutama konsumen e-commerce yang mana pendaftaran penggunaan e-commerce mengharuskan mengisi data-data yang menyinggung data pribadi, seperti pengisian nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, umur dan alamat. 

Pengisian tersebut pun masuk ke dalam perjanjian klausula baku yang mana konsumen tidak memiliki kewenangan dalam menyusun perjanjian tersebut, konsumen hanya berwenang untuk mensetujui perjanjian yang telah dibuat oleh e-commerce itu sendiri. Perkembangan teknologi dan internet mendorong aktivitas daring lebih besar, apalagi semenjak kemunculan COVID-19 membuat peningkatan penggunaan internet naik. Hal tersebut justru membuat

 sistem keamanan internet semakin rentan dan mudah disusupi oleh oknum jahat untuk melakukan peretasan dan kebocoran data. Dengan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat menjadi solusi kebocoran data pribadi karena korban atau pelaporan kebocoran data memiliki kepastian hukum dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan permasalahannya ke aparat penegak hukum agar korban dapat ditindaklanjuti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun