Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakatnya termasuk hak privasi mengenai data pribadi, untuk itu diharapkan melalui penulisan ini pemerintah khususnya DPR sebagai lembaga yang berwenang menyusun perundang-undangan dapat mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi karena jika Rancangan Undang-Undang ini sudah menjadi Undang-Undang yang sah, pemerintah dan juga aparat penegak hukum serta lembaga pemerintah lainnya yang berwenang yang seperti Kementerian Kominfo, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian Perdagangan, Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara memiliki landasan dan dasar hukum untuk menindaklanjuti pelaku kebocoran data sehingga pengguna e-commerce dapat merasa terlindungi dan merasakan keamanan dan kenyamanan dalam berinternet.
Terimakasih 🙏
Adellia Ayu Safitri
201010200570
Universitas Pamulang
Fakultas Hukum